Dua Buronan Polresta Tanjung Pinang Diringkus di Palembang Saat Tertidur Lelap
ad | Hukum
Selasa, 25/04/2017 - 22:24:30 WIB
|
Tersangka Aswin dan Heriansyah saat diamankan di Polsekta IB II Palembang, Selasa (25/4/17).
|
TERKAIT:
Pekanbaru (RiauEksis.Com) - Dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menjadi buronan Polresta Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, selama hampir dua bulan, akhirnya berhasil diringkus.
Kedua tersangka bernama Aswin (32) dan Heriansyah (32) ini merupakan warga Jalan Kebun Gede, Lorong Sawah, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang, Sumatera Selatan.
Mereka melakukan aksi curas pada 26 Februari 2017 lalu. Keduanya yang tinggal saling bertentangan tersebut, berhasil diamankan pada Selasa (25/4/17) dini hari saat tertidur di rumahnya masing-masing.
Penangkapan kedua pria ini dilakukan oleh Polsekta IB II Palembang yang membackup petugas Reskrim Polresta Tanjung Pinang Kepulauan Riau yang sengaja datang ke Palembang untuk melakukan penangkapan.
Kapolsekta IB II Palembang, Kompol Milwani didampingi Kanit Reskrim, Ipda Jhony Palapa, menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari pihaknya mendapat informasi dari Polres Tanjung Pinang, Kepulauan Riau tentang adanya DPO kasus curas yang kabur ke Palembang dan berada di wilayah hukum Polsekta IB II Palembang.
"Sebelumnya, seorang rekannya yakni Ube juga telah tertangkap di Palembang hingga kemudian dilakukan pengembang ini. Dan dari hasil penyelidikan itu, akhirnya diketahui keberadaan rekannya yang lain yakni Aswin dan Hari hingga kemudian langsung diamankan saat sedang tidur di rumah, masing-masing," jelasnya.
Penangkapan yang dilakukan ini, dikatakan Milwani, dilakukan bermula dari laporan korban Joni warga Jalan Pemuda Blok C Kelurahan Sei Ijang Kecamatan Bukit Bastari Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
Korban telah menjadi korban perampokan oleh tujuh orang pelaku warga asal Palembang dan harus kehilangan uang tunai Rp 30 juta, perhiasan dan giro dengan total kerugian mencapai Rp 64 juta. Selain,itu anak korban bernama Kelvin juga mengalami luka di bagian kepalanya akibat dipukul oleh kawanan pelaku.
"Modusnya, kawanan ini berpura-pura sebagai kurir pengantar barang lalu setelah di dalam rumah, pelaku memukul anak korban dan mengambil harta bendanya. Dan di sini, kita sifatnya hanya membackup saja dan akan berkoordinasi dan menyerahkan kedua tersangka ke Polres Tanjung Pinang," terangnya.
Sementara itu, tersangka Aswin, mengatakan, ia baru satu kali melakukan aksi perampokan dan hal tersebut dilakukan setelah lima hari ia tinggal di tempat keluarganya di Tanjung Pinang lalu bertemu sesama orang Palembang dan melakukan aksi tersebut.
"Kami itu orang tujuh dengan mengunakan sepeda motor saya dan Heriansyah bertugas melihat situasi di luar rumah. Kalau yang masuk rumah korban Uci, Juanda, Hendri, Yus serta Ube dan Ube juga yang mukul anak korban. Dari itu, saya dapat Rp 1,7 juta kalau Hendiansyah 1 juta uangnya habis bayar utang," jelasnya. (re)
sumber: tribunnews.com