Senin, 31/08/20
 
GNPF Ingatkan Majelis Hakim
Komisi Kejaksaan Telaah Aduan soal Tuntutan JPU ke Ahok

wan | Hukum
Senin, 24/04/2017 - 16:47:25 WIB

TERKAIT:
   
 
JAKARTA (riaueksis.com) - Komisi Kejaksaan (Komjak) telah menerima surat pengaduan terkait tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Juru Bicara Komjak Indro Sugiarto mengatakan nota dinas laporan sudah ditangani dan ditelaah oleh komisioner terkait.

"Setelah ditelaah komisioner terkait, maka nanti dibawa ke sidang pleno, kita biasanya sidang Pleno, Senin, Kamis. Rencananya digelar Kamis kalau komisioner yang lima berkumpul," ujarnya, Senin (24/4).

Indro mengatakan patokan pemeriksaan oleh Komjak adalah mengenai prosedur. Dalam surat aduan yang diterima, pelapor menduga ada pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.
Komjak akan menelaah apakah, kata dia, penanganan perkara telah sesuai prosedur atau tidak.

"Kemudian memeriksa alasan-alasan yang dipersoalkan dalam pengaduan, seperti kenapa kok cuma satu tahun penjara dua tahun percobaan. Akan dilihat dari sisi prosedurnya, bener enggak,
kemudian diperdebatkan di pleno," katanya.

Dia menjelaskan, nantinya para komisioner akan memberikan pendapat dan biasanya komisioner bersangkutan memverferikasi langsung kepada pelapor maupun terlapor. Baru nantinya di rapat
pleno dipertimbangkan apakah diperlukan lagi klarifikasi maupun verifikasi atau tidak.

Indro menambahkan, bila diperlukan maka akan banyak pihak yang dipanggil kembali oleh Komjak. Sejauh ini Komjak baru menerima satu aduan. Kabarnya tak sedikit pihak yang akan melaporkan JPU dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok tersebut.

GNPF Ingatkan Majelis Hakim

Koordinator Persidangan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Nasrulloh Nasution meminta Majelis Hakim yang memutuskan kasus penodaan agama dengan terdakwa BTP atau Ahok, untuk tetap taat hukum dan aturan perundang-undangan. Ia mengingatkan pentingnya Majelis Hakim tetap mentaati Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) nomor 11/1964 yang menegaskan penghinaan terhadap agama harus dihukum berat.

Nasrulloh menegaskan, hingga saat ini Surat Edaran MA tersebut belum ada penggantian atau pencabutan oleh MA. "Mengingatkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara agar patuh dan taat terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut dan berpatokan terhadap yurisprudensi atas perkara yang sama," kata Nasrulloh, dilansir republika.co.id, Senin (24/4). 

Selain itu, ia menegaskan, Majelis Hakim harusnya menjadikan setiap kasus penodaan agama sebagai terobosan hukum, agar tidak terulang kembali. Terlebih bila kasus penodaan agama dilakukan oleh pejabat publik, seperti terdakwa Ahok.

Untuk pelajaran hukum, kata Nasrulloh, hakim harus memberikan hukum yang berat seperti mencabut hak politiknya selama peroses hukum dan atau pada saat menjalankan vonis.

Sebelumnya, di sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, JPU menuntut dua tahun hukuman percobaan dan setahun hukuman penjara. Tuntutan JPU ini dinilai jauh dari rasa keadilan publik, dan tuntutan tersebut jauh dari fakta di persidangan yang telah digelar. (wan)


Dikutip dari: republika.co.id





Berita Lainnya :
 
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  • Kapolda Riau :" Banggalah Jadi Wartawan, Karena Wartawan itu Orang -Orang Cerdas"
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved