Senin, 31/08/20
 
Oknum Guru SD Peras Pasangan Remaja Diamankan Polsek Tampan

Wan | Hukum
Sabtu, 15/04/2017 - 17:54:01 WIB
Kapolsek Tampan, Kompol Rezi Dharmawan (paling kiri) didampingi Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Eru Alsepa (paling kanan) saat ekspos oknum guru SD pelaku pemerasan terhadap remaja di Mapolsek Tampan, Sabtu siang (foto: goriau.com)
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (RiauEksis.Com) - Seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial EM (36) dan rekannya Bt (50) diamankan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan, Jumat (14/4/2017) malam. Em dan Bt ditangkap setelah sebelumnya memeras sepasang remaja dan memaksanya berbuat mesum.

Selain memaksa korban, R (19) dan Y (17) untuk berbuat mesum, kedua pelaku juga memotret kedua korban yang sudah tidak mengenakan busana alias bugil. Kedua pelaku juga memeras kedua remaja malang itu.

"Kedua pelaku juga merampas dua handphone korban, sebagai jaminan agar membayar denda sebesar Rp8 juta," kata Kapolsek Tampan, Kompol Rezi Dharmawan saat ekspos di Mapolsek Tampan, Sabtu (15/4/2017) siang.

Kapolsek melanjutkan, karena diperas oleh kedua pelaku, korban akhirnya membuat laporan, langsung dilakukan pemacingan terhadap kedua pelaku untuk menyerahkan uang denda tersebut.

"Setelah dipancing, pelaku EM berhasil dirigkus saat berada di jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan. Setelah penangkapan EM, dilakukan pengembangan dan meringkus Bt dilokasi berbeda," terang Kapolsek, dilansir goriau.com.

Sementara itu, EM yang tercatat sebagai walikelas di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Tampan, Pekanbaru itu mengaku, jika Ia mendapat laporan dari tetangga kos korban, ada laki-laki di dalam kos tersebut.

"Karena ada yang bilang itu, kami langsung ke sana. Waktu kami ketuk pintunya, tidak ada yang menyahut. Setelah kami buka pintunya, lihat yang laki-laki buru-buru pasang celana," ujar pelaku.

Kapolsek menambahkan, saat kejadian, Kamis (13/4/2017) sore itu, korban R bahkan sempat dipukuli kedua pelaku, karena berusaha melawan dan membereontak saat disuruh melepas pakaiannya dan teman wanitanya itu.

"Kedua pelaku kita kenakan pasal berlapis, pasal 365 KUHP, 368 KUHP dan UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal diatas 15 tahun penjara," tutup Kapolsek. ,(wan)







Berita Lainnya :
 
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved