RENGAT (RiauEksis.Com) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hulu, menerima pengaduan tujuh mantan karyawan PT Mega Nusa Inti Sawit yang belum menerima hak sebagai karyawan.
"> RENGAT (RiauEksis.Com) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hulu, menerima pengaduan tujuh mantan karyawan PT" />


Senin, 31/08/20
 
Mantan Naker PT MNIS Ngadu ke Disnaker Inhu

Wan | Hukum
Jumat, 14/04/2017 - 00:58:09 WIB
Foto: antarariau.com
TERKAIT:
   
 
RENGAT (RiauEksis.Com) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hulu, menerima pengaduan tujuh mantan karyawan PT Mega Nusa Inti Sawit yang belum menerima hak sebagai karyawan.

"Laporan itu akan disikapi dan akan dilakukan mediasi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Indragiri Hulu, Nikson di Rengat, Kamis (13/4/2017).

Dijatakannya, tim akan menindaklajuti persoalan tenaga kerja tersebut, dalam waktu dekat memanggil pihak perusahaan. Kalau tidak ketemu jalan keluarnya, maka persoalan dilanjutkan ke Pekanbaru.

Pihak perusahaan dan mantan tenaga kerja sebaiknya melakukan perdamaian, masing - masing harus memahami hak dan kewajiban sehingga tidak terjadi sengketa dan namun demikian sangat menyesali sikap PT MNIS yang kurang menunjukan kepedulian tentang hal itu yang berdampak pada konflik.

"Semua sudah ada aurannya, PT MNIS harus taati itu," sebutnya.

Menurutnya, semua perusahaan yang beraktivitas di wilayah Indragiri Hulu harus taat aturan dan memahami kewajibannya sehingga mengurangi konflik tenag kerja yang kerap terjadi.

Tujuh Naker tersebut antara lain Deni Mulyanto, Anjar, Yuswanto, Irvan Efendi, M Yunus, Mujianto dan Zuharlis, sesuai dengan laporan mereka diberhentikan tanpa alasan dan tidak diberikan pesangon.

Human Resources Developmen (HRD) PKS PT MNIS Andi mengatakan, pihaknya akan mengagendakan mediasi antara perusahaan dan mantan naker tersebut, selambat - lambatnya tanggal 21 April 2017 mendatang.

"Akan ada pertemuan kedua belah pihak," janjinya.

Sementara itu, tujuh mantan Naker tersebut meminta agar hak mereka diberikan oleh pihak perusahaan sesuai dengan aturan yang ada, ini juga wujud dari taat Undang - Undang.

" Kami tetap menuntut hak, maka berharap instansi terkait dapat menjembatani persoalan tersebut," pinta Deni, dilansir antarariau.com.

Menurutnya, atas perhatian dari pihak Disnaker Indragiri Hulu, sebagai mantan karyawan PKS PT MNIS menghaturkan ribuan terima kasih. (wan)





Berita Lainnya :
 
  • Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
  • Kapolda Riau adakan Halal Bihalal bersama PD IV KBPP POLRI dan IKAL Propinsi Riau
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved