Badan Revitalisasi Masjid Raya Akan Dilaporkan ke Polda
wan | Hukum
Rabu, 12/04/2017 - 18:33:41 WIB
PEKANBARU (RiauEkis.Com) - Laskar Melayu Riau (LMR) menyatakan akan melaporkan dugaan perusakan Masjid Raya Pekanbaru yang dilakukan oleh Badan Revitalisasi Masjid Raya Pekanbaru ke Polda Riau.
Dugaan perusakan ini merujuk kepada Peraturan Mendikbud tahun 2004 yang menyatakan bahwa masjid tersebut adalah Benda Cagar Budaya.
Advokat LMR, Khairi menyebutkan renovasi terhadap masjid tersebut telah menghilangkan nilai cagar budaya yang terkandung pada masjid di Pasar Bawah ini. Oleh karena itu pelakunya bisa melanggar UU Cagar Budaya dan bisa dipidana.
"Kita tengah menyusun pelaporan yang akan kita sampaikan ke Polda Riau terkait perusakan Cagar Budaya ini," kata Khairi, dilansir cakaplah.com, Rabu (12/4/2017).
Khairi menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, ia menganggap Badan Revitalisasi tidak menjalankan tugas sesuai dengan Pergub 2007 yang mendasari pembentukannya.
Pada Pergub tersebut tidak disebutkan untuk dilakukan perubahan bentuk masjid, melainkan kawasan. "Itu yang jadi pertanyaan kita. Jika memang terbukti bersalah, mesti ditindak," sebutnya.
"Ada dua model proses hukum yang menjadi bahan laporan pidana umum, yang pertama ke Polda Riau dan serta penyalahgunaan uang negara ke Kejati," tutup Khairi. (wan)