Kejari Pelalawan Tahan 5 Tersangka Korupsi RSS Langgam
wan | Hukum
Senin, 10/04/2017 - 16:14:10 WIB
PANGKALANKERINCI (RiauEksis.Com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menahan lima tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sehat Sederhana (RSS) Langgam, setelah dilimpah oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Pelalawan, Senin (10/4/2017).
Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses pembuatan dakwaan para tersangka yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Pekanbaru, untuk proses penuntutan.
"Iya, langsung dilakukan penahanan terhadap lima tersangka," terang Kajari Pelalawan, Tety Syam, melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni, dilansir GoRiau.com, Senin (10/4/2017).
Dijelaskannya, Tim Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada Tim JPU Kejari Pelalawan.
"Barang bukti berupa dokumen kegiatan pekerjaan, juga alat bukti hasil temuan kerugian negara dari BPKP Riau. Hari ini dilakukan penahanan," jelas Yuriza.
Proyek RSS Langgam senilai Rp900 juta lebih, telah menyeret lima orang tersangka, yakni kontraktor MAI serta dua orang konsultan SY dan TK.
Dua tersangka lainnya berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pelalawan, yakni RD dan TSI yang menjabat sebagai PPTK dan Tim PHO. (wan)