Honorer Satpol PP Meranti Diciduk Kantongi Sabu
wan | Hukum
Senin, 10/04/2017 - 15:37:53 WIB
SELATPANJANG (RiauEksis.Com) - Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti mengamankan salah seorang honorer Satpol PP Kepulauan Meranti, Sy (38) di Jalan Budaya Kelurahan Selatpanjang Timur, Senin (10/4/2017). Warga Kampungbaru, Kepulauan Meranti itu ditangkap setelah kedapatan mengantongi satu paket narkoba diduga jenis sabu-sabu.
Ketika ditangkap, Sy tidak sendirian. Ia bersama temannya Ma warga Jalan Budaya Selatpanjang.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti. Dimana, menurut info warga, di tempat Ma sering dilakukan transaksi narkoba diduga jenis sabu-sabu. Modusnya, para pembeli mendatangi rumah Ma dan terjadilah transaksi barang haram tersebut.
Saat menggrebek rumah yang telah lama dicurigai itu, polisi menemukan dua orang laki-laki. Mereka adalah Ma (pemilik rumah, red) dan Sy pembeli yang merupakan honorer Satpol PP Kepulauan Meranti. Saat ditangkap, dalam kantong celana yang dikenakan Sy ditemukan 1 paket narkoba diduga jenis sabu-sabu seharga Rp300 ribu. Kemudian, polisi langsung melakukan penggeledahan di kamar Ma.
Di kamar ini, polisi kembali menemukan 'kristal haram' sebanyak 5 paket (harga bervariasi antara Rp500 ribu hingga Rp600 ribu perpaket, red). Selain itu, polisi juga menemukan uang hasil penjualan sebesar Rp100 ribu.
Dari penangkapan ini, selain mengamankan dua orang pelaku, juga disita barang bukti berupa 6 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat 2,70 gram, 2 unit handphone, 1 buah bong, 16 bungkus plastik bening untuk pembungkus sabu dan uang tunai hasil penjualan Rp100 ribu.
"Kedua terlapor sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azar SSos, Senin (10/4/2017). (wan)