Senin, 31/08/20
 
RCT Desak JPU dan Hakim Menghukum Denda PT JJP Rp10 Miliar

wan | Hukum
Kamis, 30/03/2017 - 20:58:28 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (RiauEksis.Com) - Riau Corruption Trial (RCT) meminta jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim dalam persidangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang diwakili Halim Gozali sebagai Direktur, agar menuntut terdakwa membayar denda Rp10 miliar dan menutup seluruh tempat usaha/kegiatan.

"Lahan terbakar merupakan lahan gambut. Api berasal dari luar kawasan PT JJP dan merambah ke Blok S dan Blok T, PT JJP.  Sengaja membiarkan lahannya terbakar hingga 20 hari," ujar Ahlul Fadli, Koordinator RCT.

Menurut ahli kebakaran hutan dan lahan, Bambang Hero Saharjo, faktor kesenjangan dapat dilihat dari lambatnya korporasi dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan arealnya. PT JJP tidak menyediakan sarana dan prasarana baik early detection system (sistem deteksi dini) dan early warning system (sistem peringatan dini).

Sedangkan menurut Ahlul, dalam penanganan perkara PT JJP, RCT mencatat pergantian hakim hingga 10 kali. "Pergantian majelis hakim yang menangani perkara PT JJP ini jelas menunjukkan bahwa majelis hakim tidak profesional, tidak bertanggung jawab, tidak berintegritas dan tidak berdisiplin tinggi. Majelis hakim telah melanggar kode etik pedoman perilaku hakim (KEPPH)," ungkap Ahlul kepada wartawan dalam konferensi pers di Karambie Cafe, Jalan Jend Sudirman, Pekanbaru.

RCT secara aktif mengikuti jalannya persidangan PTJJP  yang digelar di Pengadilan Negeri di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) beberapa waktu yang lalu, menilai bahwa terdakwa benar telah melanggar pasal 98 ayat 1 jo pasal 116 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan    dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan alasan bisa jadi api yang berasal dari lahan masyarakat merambat sengaja dibiarkan memasuki Blok S dan T.

"Jika PT JJP memang berniat untuk memadamkan api, dari jauh-jauh hari seharusnya Tim damkar PT JJP telah memperingatkan warga. Ini juga menunjukkan Tim Damkar PT JJP tidak siap dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran di perusahaan,"  jelas Ahlul Fadli kepada
wartawan, Kamis, 30 Maret 2017.

RCT merekomendasikan kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim agar JPU menuntut terdakwa PT JJP terbukti bersalah melanggar Pasal 98 ayat 1 jo pasal 116 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH pidana denda sebesar Rp10 miliar dan pidana tambahan merujuk Pasal 119
huruf b UU 32 tahun 2009 tentang PPLH berupa penutupan seluruh tempat usaha/kegiatan.

Selanjutnya, Majelis hakim memutuskan PT JJP terbukti bersalah melanggar pasal 98 ayat 1 jo pasal 116 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH dengan pidana denda sebesar Rp10 miliar dan pidana tambahan merujuk pasal 119 huruf b UU 32 tahun 2009 tentang PPLH berupa penutupan seluruh tempat usaha/kegiatan.

Hakim harus merujuk pada peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata cara penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi pasal 4 ayat 1 dan pasal 25 ayat 1.

Ditambahkannya lagi, Komisi Yudisial segera memeriksa majelis hakim yang menangani perkara PT JJP, karena telah melanggar KEPPH berupa tidak disiplin, tidak berintegritas, tidak bertanggung jawab dan tidak profesional. (wan)





Berita Lainnya :
 
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved