Niat Ingin Membunuh, Remaja 16 Tahun Ini Pura-pura Numpang Tidur, Kemudian Teman Pun Ditikam
ad | Hukum
Kamis, 30/03/2017 - 02:17:24 WIB
|
ilustrasi
|
TERKAIT:
Pekanbaru (RiauEksis.Com) - Sepertinya, kasus tindak pidana ini masuk kategori perencanaan pembunuhan. Bayangkan, karena ingin membunuh, remaja berusia 16 tahun ini berpura-pura numpang tidur, kemudian temannya pun ditikam.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sempurna Gang Bougenvile, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Tersangkanya berinisial FHS (16). Sedangkan korbannya bernama Yogi Permana (29).
Kasusnya berawal ketika FHS merasa sakit hati terhadap korban. Dengan alasan ini, dia pun merencanakan pembunuhan. Tersangka datang ke rumah korban pada Minggu (19/3/17) malam dengan pura-pura ingin menumpang tidur.
Nah, sekira pukul 22.30 WIB, ketika tersangka dan korban hendak masuk ke kamar, ternyata di saat itu pula tersangka mengambil sebilah pisau dapur dan langsung menikamkannya ke bagian belakang tubuh korban.
Meskipun mengalami luka-luka, korban berusaha melawan. Karena aksinya gagal, tersangka langsung kabur dari pintu belakang.
Rupanya perbuatan jahat ini disaksikan oleh adik korban. Spontan saja adik korban berteriak minta tolong.
Mendengar teriakan adik korban, sejumlah warga segera berdatangan ke rumah korban. Begitu mengetahui apa sebenarnya yang terjadi, warga langsung mengejar tersangka yang saat itu berusaha melarikan diri.
Upaya warga menangkap tersangka membuahkan hasil. Tersangka ditangkap tak jauh dari rumah korban. Tak ayal, bogeman mentah pun bertubi-tubi diarahkan ke tubuh tersangka hingga babak belur.
Setelah beberapa saat, tersangka akhirnya diserahkan kepada petugas Polsek Payung Sekaki. Dan itu dibenarkan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino kepada wartawan, Rabu (29/3/17).
Karena mengalami luka-luka akibat dihajar massa, kata Dodi Vivino, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan medis selama sepekan lebih. Korbannya sendiri dirawat di RS santa Maria.
Setelah dianggap sudah bisa menjalani proses pemeriksaan, baru pada Selasa (28/3/17) tersangka dijemput dari rumah sakit dan dibawa ke Mapolsek Payung Sekaki.
"Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 338 jo 53 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Dodi Vivino. (re)