Senin, 31/08/20
 
Tersangka Baru Korupsi Jembatan Pedamaran Rohil Bermunculan

wan | Hukum
Rabu, 29/03/2017 - 23:22:02 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (RiauEksis.Com) - Kembali mencuat tersangka baru kasus dugaan Korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran di Kabupaten Rohil. Baru-baru ini seorang tersangka bahkan sudah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Rabu (29/3/2017) siang.

Hasil penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, satu orang tersangka sudah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Rabu (29/3/2017) siang tadi. Dia ini adalah mantan Kepala Dinas PU Rohil bernama Ibus Kasri.

Selain Ibus Kasri, nama lainnya adalah Wan Amir Firdaus, selaku mantan Kepala Bappeda Rohil. Namun dirinya belum ditahan, karena masih dalam proses penyidikan terkait kasus Korupsi lainnya.

Selain dua orang di atas, ternyata muncul satu nama baru yang juga sudah resmi menyandang status tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,5 Miliar lebih itu. Dia diketahui berinisial MB, selaku rekanan dalam proyek tersebut.

Ini diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di kantornya, Rabu sore. Munculnya nama tersangka baru tersebut (berinisial MB, red) merupakan hasil dari penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan jajarannya.

"Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, diperoleh alat bukti terkait adanya keterlibatan pelaku lain dan ia sudah ditetapkan sebagai tersangka (tambahan) dalam kasus dugaan Korupsi Jembatan Pedamaran," bebernya, seperti dilansir goriau.com.

MB sendiri diketahui merupakan seorang yang menjabat sebagai pimpinan lapangan alias manager dalam proyek Pedamaran. "Dia pimpinan lapangan/manager proyek dari rekanan manajemen konstruksi," terang Sugeng.

Sejauh apa keterlibatan yang bersangkutan, Sugeng belum akan mengungkapkannya. Namun yang pasti, MB akan segera dipanggil untuk dimintai keteranganya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Disimpulkan, sudah tiga orang tersangka yang ditetapkan oleh kejaksaan, satu diantaranya (Ibus Kasri) juga telah ditahan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terseret dalam pusaran Korupsi ini. Hal itu juga disinyal oleh Sugeng.

Kasus ini sempat berjalan cukup lama di Kejati Riau, bahkan jadi tunggakan prioritas yang harus diselesaikan ketika Sugeng menjabat pada Juni 2016 lalu. Korupsi itu terjadi sekitar tahun 2008-2011 silam. Kerugian negara sebesar Rp2,5 Miliar itu juga sudah disita kejaksaan.

Awalnya dugaan Korupsi itu mengarah pada dua proyek, yaitu Jembatan Pedamaran I dan II. Namun setelah ditelusuri, unsur Korupsi didapat dari proses pembangunan Jembatan Pedamaran II saja, di mana diduga ada pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.

Sedangkan untuk perkara Jembatan Pedamaran I penyidik kejaksaan tidak menemukan bukti kuat adanya Korupsi. "Kasus Jembatan Pedamaran II ini ada pelaksanaan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, intinya item pekerjaan itu (fiktif) tidak ada, tapi dibayarkan," singkat dia. (wan)





Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
  • Kapolda Riau adakan Halal Bihalal bersama PD IV KBPP POLRI dan IKAL Propinsi Riau
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved