Sat Reksrim Polres Meranti Bekuk Terduga Pelaku Curat
wan | Hukum
Jumat, 24/03/2017 - 15:35:24 WIB
|
Foto: goriau.com
|
TERKAIT:
SELATPANJANG (RiauEksis.Com) - Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap terduga pelaku pencurian pemberatan (Curat) Zul (24), warga Jalan Bambu Kuning Desa Banglas, Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Kamis (23/3/2017). Zul ditangkap atas laporan korbannya Indra Syahrizal (18) warga Jalan Bambu Kuning Gang Ilalang Tebingtinggi.
Ketika terjadi penangkapan, aparat polisi juga temukan narkotika jenis ganja kering yang sempat di buang pelaku. Zul diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai dengan laporan LP/29/II/2017/RIAU/RES KEP. MERANTI/SPKT, tanggal 23 Februari 2017.
Laporan itu berawal dari hilangnya Hp milik pelapor, Kamis (23/2/2017) sekira jam 05.00 WIB. Sebelum hilang, pelapor mendengar ada orang sedang mencongkel jendela ruangan tamu. Saat diperiksa, pelapor melihat jendela sudah terbuka, dan melihat ada tangan mengambil Hp merk Asus Zenfone 5 miliknya yang diletakkan di atas meja bawah jendela.
Ketika dilakukan pengecekan di luar rumah, pelapor melihat 1 buah basil dan sepasang sandal warna hitam milik pelaku tertinggal di bawah jendela yang mana pemiliknya Zul. Akibat kejadian tersebut, Indra mengalami kerugian Rp1.150.000 dan membuat laporan polisi.
Pada Kamis (23/3/2017) sekira pukul 17.30 WIB tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin oleh Ipda Muzaki STK mendapakan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya. Lalu, tim melakukan konsolidasi untuk penangkapan.
Pukul 18.15 WIB Kamis sore, tim bergerak ke rumah tersangka di Jalan Bambu Kuning Ujung dan melakukan penangkapan. Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka terlihat sempat membuang sebuah bungkusan kertas warna putih. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata bungkusan tersebut berisi ganja kering seberat 11,10 gram.
"Kemudian tersangka kita amankan ke Kantor Polres Kepulauan Meranti untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rusyandi Zuhri Siregar SSos, dilansir goriau.com.
Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa barang bukti Hp Asus Zenfone 5 milik Indra Syahrizal telah dijual ke Sa yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain, 1 bungkus ganja kering seberat 11,10 gram, 1 buah kaca pirek, 1 buah dompet, 1 buah ATM Mandiri, 1 buah badik, 3 bungkus plastik kecil bekas sabu, dan 1 unit handphone merk nokia warna putih. "Ancamannya 7 tahun kurungan penjara," tambah Andi Siregar. (wan)