Senin, 31/08/20
 
7 Pelaku Curanmor Roda 4 Diringkus Polisi, 2 Lagi DPO

Ditma | Hukum
Jumat, 17/03/2017 - 14:30:20 WIB
Ilustrasi 
TERKAIT:
   
 
PASIRPANGARAIAN, Riaueksis.com - Tujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda empat lintas kabupaten berhasil dibekuk jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) dari beberapa lokasi yang berbeda. Sedangkan dua pelaku lainnya kini masih DPO. 

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, saat ekspose didampingi Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto, Kapolsek Rambah Hilir IPTU Budi Ikhsani, dan Paur Humas Polres IPDA Suheri Sitorus, mengatakan tindak pidana Curat kendaraan bermotor roda empat terungkap berawal informasi dari masyarakat pada Rabu (15/3) malam.

Informasi menyebutkan akan ada rencana transaksi penjualan mobil hasil kejahatan. Dari penyelidikan, Rabu malam, polisi menangkap 2 pelaku di rumah makan H. Alung berlokasi di Desa Rambah Tengah Hilir Kecamatan Rambah, Rohul.

"Dari pengembangan, 5 pelaku lain ditangkap sehingga menjadi 7 orang," ungkap AKBP Yusup saat ekspose di Mapolres Rohul di Jalan Diponegoro Pasirpangaraian, Jumat (17/3/17).

Dari rumah makan H. Alung, polisi mengamankan 1 mobil Toyota Avanza Veloz warna putih Nopol BM 1534 NN yang dipakai para pelaku saat beraksi, serta sebuah mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam tanpa Nopol yang akan dijual oleh pelaku.

Dari pengembangan kedua pelaku, terungkap ada lima pelaku lain. Kelima pelaku ditangkap di tempat berbeda, seperti di dalam angkutan Superben di Kabun, di belakang kantor Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, simpang kampus UPP, dan seorang pelaku asal Bengkalis ditangkap polisi dibantu warga di Dusun Nogori Desa Babussalam Kecamatan Rambah.

Dari pengembangan itu, polisi kembali mengamankan sebuah mobil pick Mitsubishi L300 di rumah tersangka Mar di Dalu Dalu Kecamatan Tambusai, Rohul.

AKBP Yusup mengakui ke tujuh pelaku lintas kabupaten ini terlibat tindak pidana Curanmor di tiga lokasi, yakni di Kandis Kabupaten Siak, Perhentian Raja Kabupaten Kampar, dan Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul.

Tujuh tersangka ditangkap terdiri 3 pelaku merupakan warga Rohul yakni Jun, SH, dan Mar. Sedangkan 4 pelaku lain merupakan warga Kota Dumai dan Bengkalis terdiri Hen, Sah, Bud, dan Sur alias Man Dower. Dua pelaku lain yang sudah ditetapkan DPO masih diburu aparat Kepolisian yakni Bw dan Her.

AKBP Yusup mengungkapkan dalam aksi pencurian mobil, ke tujuh pelaku melakukan bersama-sama, dimulai dengan hunting atau keliling.

Modusnya, seorang pelaku membawa kunci letter T. Saat ada mobil yang kira-kira bisa dicuri, seorang pelaku membuka kunci pintu. Setelah seorang pelaku masuk, ke enam pelaku lain membantu mendorong mobil.

"Kira-kira 20 meter baru mesin (mobil) dinyalakan," ungkap AKBP Yusup.

Lima dari tujuh pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun. Sedangkan dua pelaku lain dikenakan Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP karena ikut membantu aksi kejahatan.

Dengan maraknya aksi pencurian mobil, Kapolres Rohul imbau pemilik mobil memarkirkan mobil di tempat aman dan bisa dipantau, agar tidak mudah diambil pencuri.

"Kunci pengaman harus dilengkapi, sebaiknya pakai alarm," imbau AKBP Yusup Rahmanto ke pemilik mobil. (der)





Berita Lainnya :
 
  • Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur atas Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East
  • Ini Pesan Kapolda Riau Saat Safari Ramadhan di Masjid Muthmainnah
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved