Senin, 31/08/20
 
Diduga Mencemarkan dan Menghina, Aliansi Wartawan Inhil Laporkan Akun Facebook Oyonk Maldini

Ditma | Hukum
Kamis, 16/03/2017 - 13:55:37 WIB
Ilustrasi 
TERKAIT:
   
 
TEMBILAHAN, Riaueksis.com - Diduga telah menghina dan atau mencemarkan awak media, Aliansi Wartawan Inhil (AWI) akhirnya resmi melaporkan akun Facebook bernama Oyonk Maldini ke Polres Inhil, Rabu (15/3). 

Pemilik akun tersebut dinilai telah melecehkan profesi wartawan melalui akunnya yang tergabung dalam group Facebook 100.000 Dukungan Tuntutan Perbaikan Kinerja Pemda Inhil. 

Dimana sesuai fakta, akun Facebook Oyong Maldini, menyebutkan bahwa media massa adalah salah satu alat kontrol kekuasaan. Namun saat ini kontrol tersebut sudah hilang R-nya. 

Komentar tersebut akhirnya menuai tanggapan miring dan terkesan mengolok-olok terhadap awak media. Bahkan sejumlah anggota group Facebook menuding bawa media telah menerima sesuatu dari Humas. 

"Dasar itulah yang menguatkan kami untuk membuat laporan resmi kepada polisi," ungkap Juru Bicara (Jubir) AWI, Zamri Nurman, Kamis (16/3). 

Dalam laporannya, para kuli tinta itu membawa sejumlah bukti print out postingan yang bernuansa pelecehan sekaligus penghinaan terhadap profesi awak media. 

‎Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo SH MH membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan dan pencemaran nama baik di media melalui media sosial. 

"Benar adanya laporan itu. Saat masih dalam penyelidikan dan akan memanggil sejumlah saksi, termasuk terlapor," jawab Kasat Reskrim Polres Inhil. 

Akun Facebook bernama Oyonk Maldini, diduga telah melanggar UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Pada Pasal 45, berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataw membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagai mana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta rupiah. (der)





Berita Lainnya :
 
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar
  • SMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Luna: Mari Terus Kita Rajut Kekompakkan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved