Senin, 31/08/20
 
Tersangka Kredit Fiktif, Mantan Pimpinan BNI Rengat Ditahan

wan | Hukum
Selasa, 14/03/2017 - 22:24:33 WIB
Kasi Pidsus, Agus Sukandar SH
TERKAIT:
   
 
RENGAT (RiauEksis.Com) - Kejari Inhu terpaksa menahan Pimpinan Bank BNI Cabang Rengat Yanisman Bisran (59), setelah penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif program KKLK (Kredit Kepada Lembaga Keuangan) kepada KUD Rahayu Makmur, Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Selasa (14/3/2017).

Tersangka terpaksa ditahan oleh penyidik sebagai bentuk antisipasi tersangka untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Agar tidak melarikan diri, tersangka langsung kita tahan. Untuk penahanannya, tersangka kita titipkan di Rutan Kelas IIB Rengat, Jalan Lintas Pematang Reba-Pekan Heran," kata Kejari Inhu, Supardi SH melalui Kasi Pidsus, Agus Sukandar SH, seperti
dilansir GoRiau.com, Selasa (14/3/2017).

Guna melengkapi berkas sebelum dilakukan penahanan, penyidik juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. "Sebelum kita tahan, kita telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka dan beberapa orang saksi. Ada yang dari pejabat BNI saat itu atau pun yang saat ini serta dari pihak KUD Rahayu Makmur," jelas Agus.

Selanjutnya, sambung Agus, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus. Bahkan, pihaknya tidak menampik akan ada tersangka baru dalam kasus itu. "Kita akan terus melakukan pengembangan dan besar kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp3,5 Miliar itu," pungkasnya.

Pantauan lapangan di kantor Kejari Inhu, saat dilakukan penahanan terdakwa Yanisman Bisran, diangkut ke Rutan Rengat menggunakan mobil tahanan Kejari dengan mengenakan rompi tahanan Pidsus Kejari Inhu. Saat ditahan, tersangka langsung didampingi kuasa hukumnya.

Perbuatan tersangka dianggap telah merugikan negara sebesar Rp3,5 miliar dari Rp4 miliar kredit yang dikucurkan pihak BNI dibawah kepemimpinan tersangka pada tahun 2011 lalu. Hal itu disebabkan karena pinjaman KKLK yang dikucurkan tersangka saat itu mengalami kemacetan pembayaran.(re/wan)





Berita Lainnya :
 
  • Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur atas Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East
  • Ini Pesan Kapolda Riau Saat Safari Ramadhan di Masjid Muthmainnah
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved