Senin, 31/08/20
 
Sat Reskrim Polres Inhil Bekuk 2 Pengedar Uang Palsu

wan | Hukum
Jumat, 10/03/2017 - 01:55:19 WIB

TERKAIT:
   
 
TEMBILAHAN (RiauEksis.Com) - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Inhil, Selasa (7/3/2017), sekira pukul 09.20 WIB menangkap dua tersangka pelaku tindak pidana, mengedarkan atau membelanjakan uang rupiah palsu. Kedua tersangka ditangkap di salah satu Wisma yang ada Kota Tembilahan.

Kedua tersangka pelaku yang ditangkap yakni, Hend (36) Nahkoda Kapal, warga Jalan Arief Rahman Hakim Perawang, Kabupaten Siak, dan Rus (37), pelaut, warga Jalan Inpres Deli Kelurahan Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Arry Prasetyo, Kamis (9/3/2017), menjelaskan, penangkapan kedua tersangka pelaku berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang menginap di salah satu wisma di Tembilahan yang diduga memiliki uang palsu. 

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Inhil langsung menuju wisma tersebut, untuk mengecek kebenaran informasi itu.

Setelah mendapat data yang akurat, pada hari Selasa (7/3/2017) sekira pukul 09.20 WIB, Unit Opsnal Sat Intelkam menggedor kamar wisma dan mengamankan penghuni kamar tersebut, seorang laki-laki yang berinisial Hend. 

"Terhadap tersangka pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 6 lembar. Pelaku mengaku sudah menggunakan uang palsu tersebut untuk membayar biaya sewa kamar wisma," kata Arry dilansir senuju.com, Kamis (9/3/2017).

Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap tersangka pelaku Hen, diketahui bahwa uang palsu yang ada padanya berasal dari seseorang yang bernama Rus.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Unit Tipidter langsung bergerak menyelidiki keberadaan tersangka pelaku yang dimaksud.

"Setelah keberadaan pelaku terdeteksi, pada hari Selasa (7/3/17) sekira pukul 15.00 WIB di Pelabuhan Desa Belanta Raya, Unit Tipidter Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap Ruslan dan ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 6 lembar," ujar Arry. 

Tersangkan pelaku Ruslan mengaku sudah membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu tersebut sebanyak 3 lembar. Tersangka selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Inhil untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka pelaku diancam dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman 10 tahun penjara. (re/wan)






Berita Lainnya :
 
  • Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
  • Kapolda Riau adakan Halal Bihalal bersama PD IV KBPP POLRI dan IKAL Propinsi Riau
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved