TEMBILAHAN (RiauEksis.Com) - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Inhil, Selasa (7/3/2017), sekira pukul 09.20 WIB menangkap dua tersangka pelaku tindak pidana, mengedarkan atau membelanjakan uang rupiah palsu. Kedua tersangka ditangkap di salah satu Wisma yang ada Kota Tembilahan.
Kedua tersangka pelaku yang ditangkap yakni, Hend (36) Nahkoda Kapal, warga Jalan Arief Rahman Hakim Perawang, Kabupaten Siak, dan Rus (37), pelaut, warga Jalan Inpres Deli Kelurahan Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Arry Prasetyo, Kamis (9/3/2017), menjelaskan, penangkapan kedua tersangka pelaku berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang menginap di salah satu wisma di Tembilahan yang diduga memiliki uang palsu.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Inhil langsung menuju wisma tersebut, untuk mengecek kebenaran informasi itu.
Setelah mendapat data yang akurat, pada hari Selasa (7/3/2017) sekira pukul 09.20 WIB, Unit Opsnal Sat Intelkam menggedor kamar wisma dan mengamankan penghuni kamar tersebut, seorang laki-laki yang berinisial Hend.
"Terhadap tersangka pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 6 lembar. Pelaku mengaku sudah menggunakan uang palsu tersebut untuk membayar biaya sewa kamar wisma," kata Arry dilansir senuju.com, Kamis (9/3/2017).
Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap tersangka pelaku Hen, diketahui bahwa uang palsu yang ada padanya berasal dari seseorang yang bernama Rus.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Unit Tipidter langsung bergerak menyelidiki keberadaan tersangka pelaku yang dimaksud.
"Setelah keberadaan pelaku terdeteksi, pada hari Selasa (7/3/17) sekira pukul 15.00 WIB di Pelabuhan Desa Belanta Raya, Unit Tipidter Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap Ruslan dan ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 6 lembar," ujar Arry.
Tersangkan pelaku Ruslan mengaku sudah membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu tersebut sebanyak 3 lembar. Tersangka selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Inhil untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka pelaku diancam dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman 10 tahun penjara. (re/wan)