Senin, 31/08/20
 
Berselisih Paham, Kades Di Batang Tuaka Dibacok

Ditma | Hukum
Sabtu, 04/03/2017 - 17:19:45 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
BATANG TUAKA, Riaueksis.com - Kepala Desa Sialang Jaya, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, Baharuddin (55) menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh mantan Ketua RT berinsial Bas (52), Sabtu (4/3/17) sekira pukul 09.00 WIB di Parit Bujur Desa Sialang Jaya, Kecamatan Batang Tuaka. 

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Batang Tuaka IPTU Suheri membenarkan kejadian tersebut. Berawal saat pelaku dan korban serta seorang lainnya yang bernama Misran pada hari Sabtu (4/3/17) sekira pukul 08.00 WIB, berangkat dari Desa Sialang Jaya menuju ke Parit Bujur (TKP) dengan menggunakan sampan, untuk menentukan batas tanah yang sudah dibeli korban. 

Pelaku sengaja diajak korban karena merupakan mantan Ketua RT, untuk ikut membantu menentukan batas batas tanah di lokasi tersebut. Dalam perjalanan terjadi perselisihan pahaman antara korban dengan pelaku, disebabkan korban mengatakan bahwa pelaku tidak lagi memiliki tanah karena sudah dijual, sedangkan pelaku bersikeras menyatakan masih memilikinya. 

"Karena korban terus menerus mengatakan hal tersebut, pelaku menjadi kalap, dan parang yang memang sengaja dibawa untuk menebas rumput saat pengukuran, langsung ditebaskan pelaku kearah leher korban sebelah kiri. Segera sampan menjadi terbalik dan ketiga penumpangnya jatuh ke air," ungkap Kapolsek Batang Tuaka IPTU Suheri, Sabtu (4/3/17). 

Misran yang mendayung sampan langsung berenang meyelamatkan diri, sedangkan korban masih sempat berenang ke tepian dan memohon kepada pelaku untuk tidak dianiaya lagi. Setelah itu pelaku langsung meninggalkan korban di TKP dan kembali ke Desa Sialang Panjang untuk kemudian menyerahkan diri kepada Polsek Batang Tuaka. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok dibagian leher sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP. 

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (der)





Berita Lainnya :
 
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar
  • SMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Luna: Mari Terus Kita Rajut Kekompakkan
  • Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved