Senin, 31/08/20
 
Diiming-imingi Perhiasan, Bunga Malah Diperkosa di Semak-semak

Ditma | Hukum
Kamis, 02/02/2017 - 13:57:37 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Riaueksis.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Siak Hulu, Kabupaten Kampar Provinsi Riau mengamankan seorang pria umur 44 tahun berinisial SF. Ia ditangkap setelah dilaporkan memperkosa cewek belia usia 23 tahun di semak-semak.

SF dibekuk polisi Rabu (1/2/2017) tadi malam di rumahnya, Dusun II, Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu. Lelaki yang sudah dua kali menikah ini berurusan dengan aparat berwajib lantaran memperkosa gadis satu desa dengannya, sebut saja Bunga (Disamarkan).

Kapolsek Siak Hulu, Kompol Vera Taurensa mengungkapkan, antara korban dan pelaku diketahui memang saling kenal. Sebab itu lah Bunga tidak menaruh curiga sedikit pun terhadap SF. Ditambah lagi mereka tinggal di satu desa yang sama.
Namun ternyata SF menyimpan hasrat terpendam. Tepat pada Sabtu (14/1/2017) malam, aksi pemerkosaan itu pun terjadi. Korban yang bertemu SF awalnya dirayu dan diiming-imingkan perhiasan. Namun yang terjadi berikutnya tak pernah dibayangkan Bunga.

Lantaran gelap mata, SF lalu mengajak korban berhubungan intim. Sontak saja Bunga menolak. Bukannya merasa bersalah, pelaku justru makin beringas. Ia menarik korban masuk ke semak dan memperkosanya di sana.

"Awalnya diiming-imingi cincin, kemudian korban ditarik ke semak dan diperkosa," sebut Kapolsek kepada wartawan, Kamis (2/2/2017) siang.

Setelah puas merenggut kegadisan korban, SF pun pergi. Sementara Bunga pulang ke rumahnya. Diketahui belakangan, perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku disemak-semak tak jauh dari rumah korban.

"Sampai di rumah korban menceritakan itu kepada orangtuanya, dilanjutkan dengan membuat laporan. Menindaklanjuti itu, Reskrim kita melakukan penyelidikan," sambung Kompol Vera Taurensa.

Saat itu polisi sempat memburu keberadaan SF, tapi sayang ia sudah melarikan diri. Barulah malam tadi pergerakan pelaku terendus, ketika ia secara diam-diam pulang ke rumahnya.

"Sudah kita amankan di Mapolsek Siak Hulu untuk proses penyidikan. Kita akan terapkan pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun," singkatnya. (der)





Berita Lainnya :
 
  • Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba
  • Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
  • Kapolda Riau adakan Halal Bihalal bersama PD IV KBPP POLRI dan IKAL Propinsi Riau
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved