Senin, 31/08/20
 
Polisi Gagalkan Peredaran 65 Kg Sabu Untuk Pekanbaru dan Sumut

Derry | Hukum
Selasa, 03/10/2023 - 20:39:19 WIB
Foto: ist
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU,Riaueksis.com- Sebanyak 65 Kg sabu gagal beredar di Kota Pekanbaru dan Sumatera Utara. Dua kurir yang mencoba mengedarkan barang terlarang itu berhasil diamankan di Jalan Semar, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya. Kota Pekanbaru oleh pihak berwajib.

Hal ini terungkap, dari pernyataan Wakapolda Riau, Brigjen K Rahmadi didampingi Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian, Selasa (3/10) di Mapolresta Pekanbaru.

Kedua pelaku masing-masing SA dan A bandar sekaligus pemilik 65 Kg sabu, diamankan pada Jumat (8/9) kemaren.

Wakapolda menyampaikan, pengungkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah di Kota Pekanbaru.

"Total barang bukti yang diamankan didua lokasi berbeda seberat 65 Kg," kata Wakapolda.

Kronologis keduanya diamankan, saat akan petugas melakukan pemantauan. Terlihat kedua pelaku sedang memasukkan 55 Kg sabu ke dalam 2 karung goni dan tas yang di letakkan ke dalam sebuah mobil SUV.

Saat diamankan kedua tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumah SA di Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.

"Dari rumah SA petugas mengamankan 10 Kg sabu disimpan dalam tas di lemari kamar," kata Kasihan.

Pengakuan kedua pelaku, sabu akan diedarkan di Pekanbaru dan di wilayah Sumatera Utara.

Tersangka SA mengaku, puluhan kilogram sabu itu didapatkan dari Uncle panggilan warga binaan di Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru kepada napi bernama Ahmad.

"SA ini berperan sebagai kurir, ia yang langsung menerima barang dari perairan bebas dan diangkut ke suatu tempat dan dikumpulkan," kata Wakapolda..

SA ini kata Wakapolda, juga bertindak mengantarkan barang tersebut kepada calon pembelinya.

"Kita juga akan melakukan penyelidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menyita buku rekening dari kedua tersangka," ujar Wakapolda.

Dalam kasus ini kedua tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Polresta Pekanbaru dan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup atau pidana mati.

Usai pemaparan kronologis pengungkapan, wakapolda memimpin pemusnahan barang bukti sabu dengan cara dilarutkan ke dalam ember yang dicampur cairan pembersih.




Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved