Senin, 31/08/20
 
Sadis Balita Tewas dicekik Ibu Kandung di Kampar

Derry | Hukum
Selasa, 28/03/2023 - 23:28:46 WIB
Ilustrasi internet
TERKAIT:
   
 
BANGKINANG,Riaueksis.com - Nasib tragis dialami seorang balita berumur 3,5 tahun di Desa Rumbio, Kecamatan Kampar. Bocah malang itu tewas diduga ditangan ibu kandungnya sendiri   pada Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Korban inisial AM (3,5) diduga tewas usai dianiaya oleh Ibu Kandungnya HP (32) warga Desa Rumbio, Kecamatan Kampar. Dan kasus ini dilaporkan langsung oleh ayah korban ZA (47) ke Polsek Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH MH menjelaskan,  peristiwa tragis itu terungkap saat ayah korban ZA yang curiga dengan kondisi korban ada bekas luka dahinya, kondisi tubuh dingin dan kaku, Minggu (27/3/ 2023) sekitar pukul 20.30 WIB. Namun  ketika ditanya kepada istri korban saat itu istri korban mengatakan bahwa korban terjatuh di kamar mandi.  Ayah korban langsung menghubungi temannya yang seorang perawat bernama Zuheriadi untuk memastikan kondisi korban.

Saat di cek  Zuheriadi mengatakan kepada ayah korban bahwa korban sudah meninggal dunia. Tak terima anaknya dinyatakan meninggal dunia, ayah korban  membawa korban ke Puskesmas Air Tiris guna memastikan kembali kondisi korban yang mana didapati informasi dari pihak Puskesmas Air Tiris bahwa korban benar sudah meninggal dunia.

" Warga mulai heboh dan menghubungi pihak Polsek Kampar atas kejadian tersebut. Maka Senin (27/3/2023) sekitar pukul 06.30 WIB korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum et refertum dan otopsi terhadap korban di rumah sakit Bhayangkara Polda Riau," ungkapnya, Selasa (28/3/2023).

Kemudian ayah korban membuat laporan ke Polsek Kampar. Atas laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Kampar yang di back up unit PPA dan unit identifikasi Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap laporan Ayah Korban.

" Dari  hasil gelar perkara dikuatkan dengan keterangan para saksi, barang bukti yang ditemukan di TKP, hasil visum maupun otopsi adanya pengakuan dari pelaku didapatkan bukti yang cukup bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban adalah ibu kandungnya sendiri," jelas AKP Marupa Sibarani.

"Pelaku atau ibu kandung korban mengakui ada melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga mengakibatkan meninggalnya korban," imbuh Kapolsek.

Dari hasil pengakuan Pelaku ia melakukan penganiayaan pada korban sebelum meninggal dengan cara mencubit korban dengan menggunakan tangan kanannya di bagian tulang rusuk sebelah kiri korban.

Tidak hanya itu, pelaku juga memukul kepala korban dengan menggunakan gayung sebanyak 2 ( dua ) kali di kepala bagian depan.

"Memukul paha korban sebelah kanan sebanyak 2 kali dan mencekik leher korban sampai lidah korban terjulur dan mau muntah," terangnya.

Kapolsek menambahkan bahwa pelaku ini juga menyadari bahwa korban sudah meninggal pada saat berada didalam kamar mandi yang mana pelaku tetap memandikan korban dan mengatakan kepada Ayah korban bahwa korban lelah dan tertidur pada saat dibaringkan didepan ruang tengah rumahnya.

"Atas hasil pemeriksaan pelaku dan saksi-saksi maka usai korban di makamkan, pelaku kita bawa ke Polsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kapolsek. Pelaku sudah melanggar Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Jo pasal 76 huruf c undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 44 ayat 3 undang undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.**
 






Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved