Senin, 31/08/20
 
Polres Bengkalis Kembali Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional

| Hukum
Senin, 21/11/2022 - 15:04:45 WIB
Press Release pengungkapan Kasus Shabu-shabu 30 KG di Mapolres Bengkalis 
TERKAIT:
   
 
Riaueksis.com

Bengkalis - Seberat 30 Kg Narkotika jenis Shabu-shabu dan tiga orang pelaku jaringan internasional kembali berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Bengkalis di desa Parit Api-api Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Pada Selasa (15/11/22) lalu

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Plt Bea Cukai Bengkalis Iwan Kurniawan dan Kasat Narkoba Iptu Toni Armando dalam Press Release di Mapolres Bengkalis lantai II Senin (21/11/22) menjelaskan bahwa tim gabungan khusus (timsus) Satnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba tersebut tepat satu hari sebelum berakhirnya Operasi Antik Polda Riau.

AKBP Indra Wijatmiko menyampaikan, Operasi  penangkapan dilakukan berawal dari adanya informasi dari petugas Bhabinkamtibmas Desa Sepahat, diduga di daerah Pantai Sepahat Desa Tenggayun sampai Desa Api-Api akan ada kegiatan mencurigakan yakni transaksi narkotika.

"Berdasarkan informasi tersebut Bhabinkamtibmas segera berkordinasi bersama Sat Narkoba Bengkalis dan langsung melakukan penyelidikan selama beberapa hari dengan pendalaman bersama Timsus dan Bea Cukai Bengkalis,"terang Kapolres 

"Hasil selama giat tersebut yaitu pada selasa 15 November 2022 pukul 23.50 Wib. Saat itu, timsus melihat ada kegiatan warga desa api-api yang mencurigakan saat turun dari pantai dengan kondisi badan basah," ungkap Kapolres Bengkalis saat press release yang juga dilakukan secara virtual tersebut.

Lalu tim mendekati dan langsung mengintrogasi terhadap dua orang yang dicurigai tersebut, dua diantaranya MH alias Ata (29) dan HN (45) alias Iwan yang awalnya mengaku baru saja selesai mencari ikan di laut sebagai nelayan.

"Namun tim di lapangan tidak begitu saja percaya dan setelah beberapa lama di interogasi dan ditanya mereka akhirnya mengaku bahwa baru saja menyimpan sabu sebanyak tiga tas ransel yang berisi 30 bungkus diduga narkotika jenis shabu didalam kamar mandi milik tersangka MH alias Ata," ucap Indra Wijatmiko lagi.

Kedua tersangka mengatakan disuruh HO alias Eman yang berada di Pekanbaru dengan dijanjikan upah sebesar 2,5 juta rupiah/ bungkus. 

"Atas perintah HO alias Eman tersebut bahwa narkotika agar disimpan didalam rumah MH alias Ata yang nantinya akan dijemput oleh orang lain dengan menunggu perintah selanjutnya. Dan dari pengakuan MH dan HN bahwa mereka tidak mengenali orang tersebut," ucapnya lagi.

Kemudian berdasarkan informasi itu, Satnarkoba bersama timsus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Herman Tino alias Eman yang berada di Pekanbaru. Setelah di interogasi mengaku bahwa dirinyalah yang memerintahkan Ata dan Iwan.

Dan terhadap tersangka HO alias Eman dalam kegiatan tersebut dijanjikan mendapatkan upah dari seorang berinisial L sebesar 150 juta rupiah.

Selanjutnya kepada para tersangka akan dijerat pasal Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. (A)





Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved