Perampok Idomaret Ternyata Pecatan Polisi dan DPO Kasus Curanmor
Derry | Hukum
Rabu, 12/10/2022 - 17:58:00 WIB
|
Dua pelaku rampok toko ritel di Pekanbaru (foto: istimewa) |
TERKAIT:
PEKANBARU,Riaueksis.com - Kurang dari 24 jam Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil menangkap dua pelaku perampokan di ritel Indomaret Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Senin (10/10/2022) dini hari kemaren.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan, dia perampok toko ritel yang berhasil ditangkap tersebut inisial IS dan MF. Satu dari dua pelaku rampok ternyata mantan anggota polisi. Dimana peran pecatan polisi berinisial IS tersebut berperan sebagai joki.
" Mantan anggota Polri itu berperan sebagai pengemudi kendaraan. IS bertugas hanya di kendaraan saja, yang masuk adalah MF. Ketua kelompoknya adalah MF," ungkapnya, Selasa (11/10/2022) sore.
Pelaku IS ditangkap di perumahan Sidomulyo, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. iS ditangkap tanpa perlawanan. Sementara rekannya pelaku MF berhasil ditangkap di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. MF terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan.
" Kawanan pelaku perampokan diduga menggunakan senjata api mainan untuk menakuti-nakuti korban. Pelaku MF terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan," terang Asep.
Katanya, MF merupakan ketua dari kelompok tersebut dan telah beraksi melakukan curanmor sebanyak 30 TKP berbeda, termasuk jambret.
" MF ini sudah masukDPO karena berbagai kejahatan yang sudah dilakukannya. Dan yang terbaru dia melakukan perampokan di dua TKP yaitu di Alfamart di Cipta Karya dan di Indomaret Sukarno Hatta," sambungnya.
"Selain IS dan MF, Polresta Pekanbaru juga menangkap A sebagai penadah kendaraan hasil curian IS dan MF," tutup Asep.
Para pelaku diancam pasal 365 KUHPidan tentang tindakan pencurian dan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.**