Senin, 31/08/20
 
Polres Bengkalis Tangkap Satu Pelaku Perdagangan Manusia ke Malaysia

| Hukum
Rabu, 28/09/2022 - 14:06:23 WIB
ED tersangka 
TERKAIT:
   
 
Riaueksis.com

Bengkalis - Sebanyak 43 orang Warga Negara Asing (WNA) Asal Bangladesh dan 10 orang warga Negara Indonesia Asal Medan dan Aceh diamankan oleh Satreskrim Polres Bengkalis saat berada di penampungan di Wilayah Hutan Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Selasa sore (27/09/22) 

Diduga ke 53 orang tersebut merupakan korban Human trafficking (perdagangan manusia) yang rencananya akan di bawa ke Negera Malaysia melalui perairan Pulau Bengkalis

Menurut salah seorang Pria Asal Bangladesh, ia menceritakan bahwa kedatangannya ke Indonesia berawal dari pekerjaan yang ditawarkan oleh Agensi di Negaranya untuk dipekerjakan di Kula Lumpur Malaysia namun setiba di Negara Kerajaan itu mereka ditolak dan akhirnya masuk ke Indonesia melalui Kota Jakarta kemudian mereka di bawa ke Kota Pekanbaru lalu mereka dikumpulkan di salah satu wilayah hutan Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis 

"Kami dijanjikan bekerja di Kuala Lumpur oleh Agensi dan kami membayar 300 ribu Taka (Rp. 40 juta) perorang kepada agensi," ungkapnya dengan logat bahasa Indonesia yang tidak fasih

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza S.I.K, MH menjelaskan kronologis pengungkapan Human trafficking tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas sekolompok orang yang diduga warga asing masuk dan berkumpul di salah satu wilayah pesisir pantai desa Tanjung Leban

"Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut Unit Reskrim Polsek Bukit Batu turun Ke lapangan dan ditemukan 53 orang sedang berkumpul di pesisir pantai Desa Tanjung Leban", terang Reza

Lebih lanjut Reza menjelaskan setelah diminta keterangan kepada korban tersebut mereka menjelaskan bahwa kedatangannya mereka di Desa Tanjung Leban dibawa oleh ED (Tersangka)

"Melalui keterangan dari para korban, tim langsung memburu dan mengamankan pelaku ED di kediamannya di Desa Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai,’’ jelasnya.

"Untuk diketahui ED sebelumnya sudah dua kali berhasil melakukan kegiatan tersebut, namun yang ketiga kali ini dia digagalkan, untuk sementara pelaku ED dijerat pasal 2 ayat (1), (2), Undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau pasal 120 ayat (1), Undang-undang RI No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," tutupnya. (Asih)





Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved