Senin, 31/08/20
 
Kuasa Hukum Indra alias Jep Kasus Narkotika Keberatan Atas Tuntutan JPU

| Hukum
Minggu, 18/09/2022 - 19:44:59 WIB
Jon Hendri, S.H, M.H Kuasa hukum Indra alias Jep 
TERKAIT:
   
 
Riaueksis.com

Bengkalis  - Indra alias Jep tersangka kasus narkotika yang diamankan Sat Narkoba Polres Bengkalis di sebuah ruko Jalan Antara  Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis pada tanggal 25 April 2022 beberapa waktu yang lalu bersama tersangka Hamdan alias Adan, kini persidangannya kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Bengkalis. Minggu (19/09/22)

Jon Hendri, S.H, M.H Kuasa hukum Indra alias Jep usai persidangan yang ke tujuh kalinya itu merasa keberatan atas tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum kepada klien dengan pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia tentang narkotika

Karena menurutnya berdasarkan pada saat pemeriksaan saksi dipersidangan, terdakwa Adan mengatakan bahwa Indra tidak ada menggunakan narkotika pada malam saat penangkapan

"Dalam persidangan sudah sangat jelas yang disampaikan oleh terdakwa saudara Adan bahwa barang haram beserta alat hisap (Bong) yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan Indra tidak ada menggunakan narkotika pada malam kejadian itu, kebetulan Indra singgah mampir disitu karena kuncinya tertinggal di ruko kantor," papar Jon sambil menirukan percakapan Adan di persidangan.

Lebih lanjut direktur Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis (LBH KNJB) Kabupaten Bengkalis didampingi Sekretaris M. Alfindra menuturkan bahwa di awal persidangan dirinya telah mengajukan (eksepsi) keberatan atas dakwaan, karena menurut pandangannya selaku kuasa hukum terdakwa Indra secara aturan hukum tidak bersalah dan bisa dibebaskan karena tidak ada peristiwa pidana terhadap Indra pada malam kejadian itu

"Karena berdasarkan fakta persidangan dengan saudara Adan mengatakan yang menggunakan narkotika pada malam tersebut adalah dirinya dan Indra tidak ada menggunakan narkotika pada malam itu," jelas Jon Hendri.

Untuk diketahui sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa besok tanggal 20 September 2022 dengan agenda tuntutan.

"Kita berharap agar putusannya itu "Bebas" karena berdasarkan fakta persidangan saudara Indra  tidak ada keterkaitan dalam peristiwa tersebut," harap Jon Hendri S.H, M.H. (A)





Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved