Senin, 31/08/20
 
Bapenda Riau Segera Sosialisasi Penghapusan Data Kendaraan Bermotor Nunggak Pajak
Segera Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Kalau Tidak Mau Menjadi Bodong.

Derry | Hukum
Rabu, 24/08/2022 - 19:34:22 WIB
Segera Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Kalau Tidak Mau Kendaraan Menjadi Bodong. Bapenda Riau Segera Sosialisasi Penghapusan Data Kendaraan Bermotor Nunggak Pajak PEKANBARU,Riaueksis.com - Ken daraan bermotor(ranmor) yang menunggak pajak sela
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU,Riaueksis.com - Ken daraan bermotor(ranmor) yang menunggak pajak selama dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK), setelah berlakunya peraturan penghapusan data kendaraan bermotor oleh Kepala Korps Lalulintas Polri (Kakorlantas Polri) bahwa kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan menjadi kendaraan bodong.

Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan pendapatan daerah (Bapenda), telah menerima surat dari Kepala Korps Lalulintas Polri (Kakorlantas Polri) terkait penghapusan data kendaraan bermotor (Ranmor) yang menunggak pajak selama dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK). 

Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi mengatakan, terkait surat dari Kakorlantas bernomor 167 per 10 Agustus 2022 tersebut, saat ini pihaknya masih dalam tahap koordinasi dengan tim pembina kesamsatan.

"Untuk saat ini, kami masih dalam tahap koordinasi dengan tim pembina kesamsatan. Setelah itu akan segera kami sosialisasikan kepada masyarakat," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, sesuai dengan pasal 77 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

"Kendaraan bermotor yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan," ujarnya.

Dipaparkan Syahrial, pembina Samsat nasional yang terdiri dari Kementrian dalam negeri dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah, akan mendorong masing-masing pemerintah daerah untuk melaksanakan pasal 97 ayat 2 UU nomor 28 tahun 2009 dan Peraturan Gubenur tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor. 

"Korlantas Polri juga akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalulintas dengan dukungan teknologi dan inovasi yang dimiliki Polri saat ini," sebutnya.**






Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved