Senin, 31/08/20
 
Dua Pelaku Pencurian Skor Tower Listrik PT PLN Berhasil Diringkus Polres Dumai, Satu Wanita.

Beni | Hukum
Kamis, 21/07/2022 - 00:38:48 WIB
Foto ilustrasi internet
TERKAIT:
   
 
DUMAI,Riaueksis.com - Dua pelaku pencurian tiang skor tower listrik milik PT. PLN berhasil ditangkap Polres Dumai. Mereka adalah IW (25) dan MG (44) seorang wanita warga Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan dan MBL (44) warga Jalan Abdul Rab Khan, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan. Dua pelaku pencurian ini diamankan terpisah Minggu, (17/7/2022) di rumah mereka masing-masing.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan akibat aksi pelaku, salah satu tiang tower milik PLN roboh sehingga membuat sebahagian aliran listrik di wilayah Kabupaten Rokan Hilir mengalami pemadaman hingga 10 jam. dua pelaku pencurian besi skor tower listrik tersebut ditangkap Selasa (19/7/2022).

"Betul, pelaku pencurian skor besi di tiang milik PT. PLN sudah ditangkap. Akibatnya tiang tersebut roboh dan mengakibatkan sekitar 44 ribu pelanggan PLN di Rokan Hilir mengalami pemutusan aliran listrik" ujar Kapolres.

Hampir 44.000 pelanggan PLN di Rokan Hilir mengalami pemadaman listrik akibat robohnya tiang tersebut. Sehingga pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Alhasil pelaku ID berhasil kita amankan.

"Dari total potongan besi skor tiang PLN yang dijual pelaku ID ke MG mencapai 87 kg dengan pembayaran Rp. 620.000. Dan hasil penjualan digunakan pelaku IW untuk kebutuhan sehari-hari, " terang Kapolres.

Dalam aksinya pelaku melakukannya bersama rekannya berinisial Sa yang saat ini masih dalam pengejaran tim dilapangan dan masuk dalam daftar pencarian orang, tambah Kapolres.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti dari kedua pelaku yakni berupa, satu unit gergaji besi, selembar Surat Pernyataan Kepemilikan Aset PT.PLN (Persero) UPT Pekanbaru, 3 batang besi siku bracing tower, 1 bracing tower dan 1 unit timbangan duduk.

"Akibat perbuatan pelaku, pihak PT. PLN mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku ID di jerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-4, Ke-5 Jo Pasal 64 KUHP, dan pelaku MG dijerat pasal 480 KUHP," tutup Kapolres.**






Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved