Senin, 31/08/20
 
Polisi Kampar Temukan Uang Ratusan Juta di Rumah Bandar Narkoba.

Beni | Hukum
Minggu, 27/03/2022 - 21:55:05 WIB
RR, beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tambang, Polres Kampar
TERKAIT:
   
 
KAMPAR,Riaueksis.com- Pria inisial AC alias Andi Lau (33) kabur dari kandang anjing, namun istrinya ditangkap karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Tambang, Kampar, Jumat (25/3/2022).

Saat penangkapan istrinya inisial RR, turut diamankan barang bukti sebanyak 47,90 gram sabu. Kemudian, uang hasil transaksi Rp147 juta.



Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH, Ahad (27/3/2022) mengatakan, penangkapan RR berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa pasangan suami istri (Pasutri) ini sering melakukan transaksi narkoba diduga jenis sabu.

Tak butuh waktu lama, satu
satu setengah jam penyelidikan, Tim Opsnal yang diperintah Kapolsek langsung melakukan penggrebekan di rumah pelaku, di Jalan Pulau Birandang, Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.

“Saat akan ditangkap di kandang anjing, Andi Lau (suami, red) berhasil kabur,” kata Iptu Mardani.

Namun, hasil penggeledahan di kandang anjing tersebut tim Opsnal mengamankan uang Rp600 ribu, dua plastik bening ukuran sedang berisikan sabu. Kemudian 28 plastik bening ukuran sedang diduga sabu.

Barang bukti lainnya, yakni satu unit handphone milik Andi Lau, timbangan digital, satu alat hisap, satu kaca pirex, satu mancis, satu bal plastik pembungkus, satu unit motor berhasil disita petugas.

Tak sampai di situ, Tim kembali menemukan barang bukti berupa uang sebanyak Rp147 juta di dalam kamar tidur beserta lima plastik kecil diduga berisi sabu.

Interogasi petugas, RR mengakui barang bukti itu miliknya. Dan masih menyimpan sabu di kamar belakang rumahnya.

“Hasil pengembangan lanjutan, kembali ditemukan enam paket sabu ukuran sedang di dalam bantal,” jelas Mardani.

Saat ini lanjut Mardani, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk menangkap AC alias Andi Lau dan mengungkap siapa pemasoknya.

“Atas keterlibatannya, RR dijerat pasal114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Mardani. ***




Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved