Senin, 31/08/20
 
Polisi Terpaksa Menembak Pelaku Penembakan Karyawan PT Wilmar

Derry | Hukum
Sabtu, 26/03/2022 - 08:30:06 WIB
Polres Dumai ringkus pelaku penembakan karyawan PT Wilmar (foto: istimewa)
TERKAIT:
   
 
DUMAI,Riaueksis.com Keberhasilan Polres Dumai membekuk pelaku penembak salah seorang pekerja PT Wilmar patut diacungi jempol. Pasalnya pasca peristiwa, pelaku penembakan inisial H alias A itu langsung berhasil diringkus Tim gabungan Polres Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, mengatakan pelaku H Alias A (38) ditangkap di sebuah rumah Jalan Tuanku Tambusai Gang Tamtama, Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan, Jumat, 25 Maret 2022 dini hari. Namun pelaku berusaha melawan saat ditangkap petugas. Sehingga petugas terpaksa melesakkan timah panas pada bagian kakinya.

“Pelaku penembakan karyawan PT Wilmar bernama Ramadhan Nasution berinisial H alias A (38) berhasil ditangkap. Kami terpaksa melepaskan tembakan karena pelaku melakukan perlawanan,” ujar Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, Jumat (25/3/2022).

Diberikam sebelumnya, penembakan saat Ramadhan bersama abang kandungnya, Rizki Nasution pulang kerja dari Gudang PT Wilmar menuju rumah menggunakan sepeda motor, Selasa (22/3)sekitar pukul 12.30 WIB. Namun di tengah perjalanan t di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur korban berselisih arah dengan mobil warna putih yang terparkir.

Saat H membuka pintu mengenai sepeda motor korban. Akibatnya mobil milik pelaku penyok. Kemudian terjadi cekcok dan mereka berkelahi. Abang korban pun mengambil batu untuk melempar H.

Merasa terancam, H langsung masuk ke mobil untuk mengambil senapan angin laras panjang merk Marauder warna Hitam jenis PCP Kaliber 4.5mm/177. Senjata itu ditembakkan ke korban dan abangnya yang akan melempar pelaku dengan batu.

Korban melarikan diri, sembari menghubungi keluarganya. Sedangkan, pelaku menembak ban sepeda motor korban dan merusak lampu depan sepeda motor dengan batu. Selang beberapa menit kemudian, ayah serta adik korban menemui pria berusia 20 tahun tersebut dan meminta pulang ke rumah untuk beristirahat. Selanjutnya, adik korban bergerak menuju Jalan Soekarno Hatta dan sudah tidak menemukan pengendara mobil tersebut.

Saat sedang bercerita di depan rumah tentang peristiwa cekcok, terdengar satu kali suara letusan.

Korban mengeluh dan mengatakan dada kirinya kena tembakan. Sehingga, korban dilarikan ke Puskesmas Bagan Besar untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa tak tertolong.

Atas kejadian itu, tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai, Polsek Bukit Kapur dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau melakukan penyelidikan. Tak butuh lama bagi polisi untuk meringkus pelaku di tempat persembunyiannya.

“Tersangka H dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” tandas Kholid.**




Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved