Senin, 31/08/20
 
Penilap Uang Zakat ANS Bisa Diberhentikan dari PNS

Beni | Hukum
Kamis, 03/03/2022 - 22:29:33 WIB
Syahrial Abdi, Kepala Bapenda Provinsi Riau
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU,Riaueksis.com - Oknum Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, HMS yang menilap uang zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp 1,1 miliar lebih, kini sedang diperiksa Inspektorat Provinsi Riau.

Jika terbukti menilap uang sendiri dan inisiatif sendiri, HMS bisa dihukum paling berat yaitu diberhentikan dari pegawai negeri sipil. ''Sekarang sedang diperiksa Inspektorat. Nanti akan ada hukuman atau tindakan. Paling berat diberhentikan sebagai ASN,'' kata Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi kepada VOXindonews, Kamis (3/3/2022).

Menurut Syahrial, berdasarkan pengakuan HMS, tindakan tidak terpuji itu dilakukan sendiri oleh HMS. Tidak ada pihak lain yang mendorong atau menikmati hasil penggelapan uang tersebut. ''Mungkin karena tuntutan gaya hidup. Dia kan artis atau penyanyi dulu,'' ujarnya.

Disebutkan, dana zakat yang dipotong dari gaji ANS itu berkisar Rp 1,4 miliar. Namun yang disetor ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) hanya sekitar Rp 345 juta. 'Jadi, sekitar Rp 1,1 miliar yang tidak disetor,'' katanya.

Syahrial mengatakan terbongkarnya kasus ini ketika pihaknya menelisik angka-angka yang disetor ke BAZNAS Riau. Kok jumlahnya sedikit dibandingkan OPD yang lain? Lalu, HMS dipanggil untuk klarifikasi. ''Dia mengaku dan siap mengembalikan,'' ujarnya.

Namun Sekda Provinsi Riau, kata Syahrial, menyarankan agar kasus ini diselesaikan melalui Inspektorat Provinsi Riau. Karena itu, dilaporkan ke Inspektorat Provinsi Riau untuk dilakukan pemeriksaan. ''Inspektorat kini sedang bekerja,'' tuturnya.

Kepala Inspektorat Riau, Sigit Hendrawan, mengaku sudah menerima laporan tersebut. Saat ini ia telah menurunkan tim untuk menelusuri uang zakat tersebut. "Iya, ada laporan. Hari ini tim sudah turun," kata Sigit, Selasa (1/3/2022) seperti dikutip detikcom.

Atas laporan itu, Sigit mengaku pihaknya akan melalukan audit. Ia tak segan untuk memberikan sanksi berat jika benar ada penilapan dana zakat oleh oknum pegawai Bapenda Riau.

"Total Rp 1,4 miliar seluruhnya. Itulah yang mau kita audit, apakah benar seperti itu tidak. Kalau benar ya kita sanksi berat dia," kata Sigit tegas.(FJ)

Bagikan:
facebook twitter whatsapp telegram




Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved