Senin, 31/08/20
 
Dilaporkan ke Polresta, Wartawan Rudi Balik Laporkan Sekwan DPRD Riau ke Polda

| Hukum
Kamis, 20/01/2022 - 11:31:12 WIB
Rudiyanto bersama kuasa hukum.  (Internet)
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Riaueksis.com- Merasa gerah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, maka Sekwan DPRD Riau Muflihun telah dilaporkan balik. Namun, laporannya itu pada Polda Riau. Akhirnya yang dikabar, Sekwan dijadwal periksa pihak penyidik pada pekan depan.

Rudiyanto wartawan wartakontras.com selaku pelapor ini mengatakan, didalam laporan itu terkait  penghinaan dan juga pengancaman fitnah melalui elektronik dilakukan Muflihun yang melalui telpon WhatsApp. Dikatakan dia, dalam hal ini pasal disangkakan Pasal 27 Ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 Jo Pasal  311 Jo Pasal 315 KUHPidana.

Sementara itu, Dr Yudi Krismen selaku Kuasa Hukum Pelapor merasa optimis kasus ini akan naik sesuai pasal yang disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE dan Pasal 310 UU Kuhp.
“Kita yakin unsur pasal 27 ayat 3 UU ITE terpenuhi perbuatan yang dilakukan Sekwan DPRD Riau Muflihun. Karena, kita punya rekaman dia menelpon klien kami di depan umum," terangnya.

Dr Yudi Krismen yang akrab disapa Dr YK ini mengatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," terangnya dilansir wartakontras.com.

Sementara itu, Sekwan Riau Muflihun dikonfirmasi, membantah ada laporan terhadap dirinya yang sudah diproses Polda Riau tersebut dirinya menyatakan belum ada menerima hal panggilan dari Polda Riau. Muflihun juga mengatakan, biar sajalah, karena dirinya tidak pernah mengancam orang.

Kemudian, wartawan wartakontras.com melakukan konfirmasi kepada pimpinan DPRD Riau. Didalam hal ini Syafaruddin Poti menyatakan terkait aturan Gedung DPRD semua dibawah kendali Sekwan. "Terkait itu semua dibawah kendali dari Sekwan," sebut Wakil Ketua DPRD Riau dari PDIP ini.

Untuk diketahui, kasus penghinaan dan pengancaman oknum wartawan hingga pelaporan Sekwan DPRD Riau Muflihun ke Polda Riau ini bermula atas adanya wartawan Wartakontras.com Rudi yang dilakukan Sekuriti DPRD Riau, Kamis 23 Desember 2021 lalu. Diketika duduk di kantin tersebut mengaku itu SOP yang diperintahkan atasannya. 

Ketika dikonfirmasi langsung Wartawan Wartakontras.com, kepada Sekwan Riau saat itu mengaku tidak tahu. Ketika itu Wartawan Wartakontras.com Rudi pas sedang makan siang bersama kawan. Sekwan menelpon Rudi, yang melalui WhatsApp. Dengan tuduhan yang telah obrak-abrik ruangan BK DPRD Riau dan menuduh mencuri ada barang barang yang hilang semua terekam CCTV.  (Nisa)





Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved