Waduh.... Penambangan Emas Tanpa Izin di Kuansing Menjadi-jadi, Ini Kata Kapolda Riau
Beni | Hukum
Rabu, 19/01/2022 - 13:15:00 WIB
|
Foto: rakit peti ( mediacenterriau) |
TERKAIT:
PEKANBARU, Riaueksis.com- Aktifitas halnya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah Sungai Alah atau tepat di Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kini makin menjadi-jadi. Terkesan hal itu tanpa ada penindakkan aparat setempat.
Buktinya, tampak belasan dari alat berat berlomba-lomba yang bebas melakukan pengerukan tanah untuk mendapat bijih emas. Padahalkan baru-baru ini Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal SIK MH, menyatakan sikap akan menindak tegas pihak-pihak terbukti melanggar. "Jikalau ada yang melanggar ini akan kita proses hukum,” tegas Iqbal.
Di sisi lain, ucap mantan Kadiv Humas Polri ini. Ia telah menyampaikan kepada Gubernur Riau (Gubri), secara bersama-sama melakukan proses penindakan ini. Artinya, bisa saling bersama melakukan proses penertiban secara konfrehensif, integral dan holistik masyarakat semua instansi.
“Saya ini bicara dengan Pak Gubri. Saya mendorong Pak Gubri, untuk melakukan proses penertiban secara konfrehensif, integral dan holistik," jelas Kapolda Riau ini. Mantan dari Kasat Lantas Polresta Pekanbaru tahun 2000-an, mengatakan, untuk menindaklanjuti agar adanya efek jera bagi para pelaku. Maka dari semua pihak harus sama-sama bekerja.
Sedangkan dari menurut sumber warga tempatan minta dirahasiakan identitas ini kepada wartawan, menyebutkan, jika lokasi PETI dengan alat beratnya itukan sebenarnya mudah sekali ditemukan. Ini ada suara deru alat-alat berat pengeruk emas itu dapat didengar dari SDN 005 Desa Sungai Alah. Sebab areal tambang memang tak jauh dari belakang sekolah dasar itu.
Masih menurut sumber itu, alat berat ini diketahui mulai bekerja dari tengah hari hingga tengah malam. Bahkan sumber itu, mengirimkan beberapa foto lengkap dengan petunjuk lokasi dan waktu. Dari beberapa foto itu memang tampak alat berat sedang melakukan pengerukanya tanah ternyata mengandung emas. Dan diekpoitasi untuk keuntunganya pribadi pihak tidak bertanggung jawab. (Nisa)