Senin, 31/08/20
 
Bupati Rohil dan PHR Digugat LPPHI, juga Laporkan ke KP

| Hukum
Senin , 10/01/2022 - 10:51:12 WIB
Ketua Dewan Pembina LPPHI Haryanto. (Istimewa)
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Riau Eksis.com- Mencuat adanya kasus dugaan tambang ilegal di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini diduga menyeret PT Pertamina Hulu Rokan, PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu itu, saat Presiden Jokowi sedang fokus menertibkan ratusan izin usaha pertambangan, kehutanan dan perkebunan.

Hal ini menjadi terasa sebagai suatu hal yang sangat ironis bahkan menyedihkan jika disikapi. Dugaanya praktek tambang ilegal itu pun memunculkan kesan yang kental, bahwa pejabat mulai dari tingkat pusat hingga daerah, ikut mengabaikan kebijakan Presiden Jokowi tersebut.

Demikian diungkapkan Ketua Dewan Pembina Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) Haryanto ini kepada wartawan di Pekanbaru. LPPHI katanya persiapkan menggugat Bupati Rokan Hilir dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir sekaligus laporan ke KPK.

"PHR diduga telah menerima dan mempergunakan tanah urug dari penyuplai yang terindikasi kuat melakukan proses penambangan secara ilegal atau illegal mining. LPPHI juga persiapkan gugatan Bupati Rokan Hilir dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir sekaligus laporan ke KPK," ujarnya.

Dia merasa heran karena kasus dugaan  tambang ilegal di Kabupaten Rokan Hilir terungkap di saat Presiden Jokowi telah menertibkan ratusan izin usaha pertambangan dan izin usaha kehutanan serta izin usaha perkebunan. Ini adalah sesuatu yang ironis dan juga menyedihkan.

“Terkesan kental, pejabat dari mulai di Pusat hingga didaerah mengabaikan kebijakan Presiden Jokowi tersebut,” tegas Haryanto.

Sehingga terdiamnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir, Suwandi, ketika ditanya apakah status IUP kedua perusahaan (PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu) sudah operasi produksi kembali dibolehkan menambang kembali tanah urug untuk kepentingan PT PHR, tak boleh dibiarkan.

“Saya sebagai ketua Dewan pembina LPPHI menyatakan sikap akan menggugat pihak terkait secara perdata ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan sekaligus mempersiapkan laporan ke KPK,” tegasnya lagi.

Dalam waktu dekat, LPPHI akan membuat somasi kepada pihak terkait untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, yakni terhadap UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 serta UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, jika keberadaan tambang tersebut berada di dalam kawasan hutan.

“Kami akan somasi Menteri ESDM, Menteri KLHK, SKK Migas, Bupati Rokan Hilir, PT Pertamina Hulu Rokan, Inspektur Tambang KESDM Perwakilan Riau, dan PT Rifansi Dwi Putra untuk segera menghentikan kegiatan yang nyata melanggar UU,” tukasnya.

Jika somasi LPPHI ini tidak diindahkan dalam waktu 6 hari kerja, maka segera lakukan langkah langkah hukum secara perdata dan pidana. Mengingat praktek pertambangan ilegal bukan delik aduan, lanjutnya, maka aparat penegak hukum setempat bisa melakukan upaya pencegahan sedini mungkin tanpa harus dilaporkan.

“LPPHI segera mendafarkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat terkait di PN Rokan Hilir, sekaligus melaporkan ke KPK terkait pihak yang sengaja melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara akibat tidak membayar kewajiban iuran pajak pertambangan kepada negara dan Pemda,” pungkasnya. (Nisa)





Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved