Senin, 31/08/20
 
Laporkan Gubri, Kepala Suku Yayasan ARIMBI Dipangil Polda Riau

| Hukum
Jumat, 07/01/2022 - 11:51:12 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Riau Eksis.cpm- Setelah ditunggunya sejak tanggal 7 Desember 2021. Akhirnya, Mattheus S ini sebagai 
pihak Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia  (ARIMBI), dipanggil Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk berikan keterangan terkait dugaan tindak pidana lingkungan, atas dugaan yang dilakukan Gubernur Riau (Gubri).

Laporan dengan no 011/LP/Yayasan-ARIMBI/XII/2021 itu mengungkapkan tindak pidana diduga dilakukan secara bersama-sama antaranya Gubri, DLHK Riau, dan BWSSIII, pada suatu kegiatan Normalisasi Sungai Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Laporan itu bermula saat Gubernur Riau meresmikan normalisasi sungai Bangko di Dusun Pematang Semut, Kecamatan Bangko Pusako, kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang kemudian normalisasi ini menjadi pertanyaan besar banyak kalangan pencinta lingkungan karena dilaksanakan tanpa dilengkapi izin lingkungan.

"Benar, besok diagendakan memberikan keterangan ke pihak Mapolda Riau," kata Mattheus, Kamis (6/1/22) yang dilansir kabarriau.com. Kesempatan itu disebut Mattheus, bahwa yang menjadi konteks persoalan atas masalah izin lingkungan. Dimana para pelaksana kegiatan adalah instansi teknis seyogya harus memberi contoh kepada masyarakat agar patuh terhadap peraturan, ini malah menjadi pelaku.

Sebelumnya issu tersebut sempat jadi polemik antara dari masyarakat Dusun Pematang Semut dengan ARIMBI. Yang soalnya selama ini masyarakat merasa ditelantarkanya pihak pemerintah tanpa sentuhan pembangunan.

Menanggapi hal itu, menurut Mattheus ini justru memperjelas bahwa kegiatan pembangunan diberikanya pemerintah tersebut "halal" secara regulasi. Namun masalahnya untuk yang mengurus izin lingkungan biasanya butuh beberapa bulan sampai keluar. 

"Toh itukan sudah berpuluh tahun tidak  normalisasi ? kok kesannya itu terburu-buru ? Gubernur ini ditekan atau dijebak untuk memberikan kegiatan yang illegal kepada masyarakat ?. Kasihan warga Pematang Semut nya dong,” sindirnnya.

Lanjut Mattheus, kalau masalah laporan ARIMBI, ini murni terkait izin yang wajib dipenuhi dalam hal kegiatan normalisasi Sungai Bangko tersebut. Sedangkan hal keterlibatan pihak 18 perusahaan dalam pendanaan, diduga "akal-akalan" Kadis LHK Riau saja. Sepengetahuan, kondisi sungai memang sudah tercemar limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) bercokol di hulu dan hilir Sungai Bangko tersebut. Nanti akan ungkap disaat memberikan keterangan di Polda Riau. (Der/Nisa)





Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved