Senin, 31/08/20
 
PUK SPSI PT RICRY Telah Menyurati Ketua PN Pekanbaru Terkait ke Tidak Transparan Penerbitan Kuasa

| Hukum
Selasa, 04/01/2022 - 15:09:23 WIB
PUK SPSI PT RICRY Telah Menyurati Ketua PN Pekanbaru. (Istimewa)
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Riau Eksis.com- Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (SPSI) PT Riau Crumb Rubber Factory (PT RICRY) menyurati Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terkait pencabutan kuasa yang pengurus PUK SPSI PT RICRY 03/01/2022.

Kekeliruan Pengadilan Negeri (PN) tidak transparan atas tindakan pencabutan kuasa yang dimiliki olek Pengurus PUK SPSI PT. RICRY yang di mohonkan saudara Dedy dkk yang bukan pengurus PUK SPSI PT RICRY.

"Kami atas nama tim 12 atau tim kuasa (PUK SPSI PT RICRY) yang dikuasakan eks karyawan PT RICRY dengan Surat Kuasa Khusus, untuk pelaksanaan sita eksekusi atas Putusan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Pekanbaru yang terdaftar di Kepanitraan PN Pekanbaru, dibawah No : 135 SK/PHI 2019/PN.Pbr. Ini tidak pernah memberikan kuasa kepada Sdr Dedi Muliadi dkk," jelas tim kuasa.

Karena itu kata Aris, bahwa hal itu yang mengatasnamakan perwakilan dari eks karyawan PT RICRY itu untuk bertindak atas nama hukum didalam pengurusan hak-haknya eks karyawan pesangon PT RICRY sesuai dengan Putusan PHI pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 103/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Pbr. Bunyi surat PUK SPSI PT RICRY.

Dijelaskanya, bahwa pihaknya ini selaku yang menerima kuasa dari seluruh Eks Karyawan PT RICRY dalam pelaksanaan Sita Eksekusi terhadap hal Putusan PHI pada PN Pekanbaru Nomor : 103/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Pbr. Dimana telah memberikan Kuasa Khusus kepada DPP Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) Riau pada tanggal 31 Agustus 2020.

"Bahwa yang berdasarkan surat Kuasa Khusus kami beri kepada Adermi selaku Ketua Umum DPP SBCI Riau ini, sudah dapat hasil dalam jangka waktu dua bulan membuktikan kinerjanya tanggal 21 Oktober 2020, dengan diletakkan Sita Eksekusi atas lahan dan pabrik milik  PT RICRY di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, pada Tanggal 17 November 2020 itu, di PN Pekanbaru terbitkan Penetapan Lelang untuk objek yang disita tersebut. Tetapi, oleh karena ada pergantian Panitera PN Pekanbaru. Maka hal Penetapan Lelang yang sudah diterbitkan tersebut diganti Penetapan Lelang yang baru, yakni pada Tanggal 3 Februari 2021.

Aris mantan ketua PUK SPSI PT RICRY ini mengatakan, bahwa pada saat DPP SBCI Riau itu bersama dengan TIM 12 Perwakilan eks Karyawan PT RICRY ini pada tanggal 15 Juli 2021 menurunkan Apraisal KJPP DAZ untuk menaksir nilai aset PT RICRY di Desa Simalinyang. Hal itu, yang telah dilakukan Sita Eksekusi oleh PN Bangkinang ini pada tanggal 21 Oktober 2021, diketika itu dihadang oleh Sdr Dedi Muliadi dkk.

Sehingga katanya, penaksiran nilai aset tersebut Apraisal KJPP DAZ untuk bisa ini menaksir nilai aset PT RICRY di Desa Simalinyang tersebut jadi batal atau tak terlaksana. Namun, ternyata itu dari PN Pekanbaru pada tanggal 29 Juni 2021, mala telah menerbitkan pula penetapan lelang terhadap Sdr Dedi Mulyadi dkk.

"Untuk itu, kami berharap kepada Ketua PN Pekanbaru agar dapat menegakkan kebenaran serta memberi keadilan bagi kami sesuai akan peraturan perundang undangan berlaku. Sebab dalam hal ini, kami perjuangkan hak-hak karyawan ini. Maka sangat diperlukanya keadilan dan ketegasan. Kami, pihak tim kuasa telah mengorbankan fisik juga moril. Tim 12 menunggu jawabanya PN pengadilan," kata Aris. (Der/Nisa)





Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved