Senin, 31/08/20
 
Hakim Merasa Dilecehkan, JPU Kembali Jebloskan Terdakwa Agung Salim ke Rutan

| Hukum
Senin , 03/01/2022 - 10:50:12 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Riau Eksis.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini memasukan kembali Agung Salim ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Yang sebelumnya, terdakwa Komisaris Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN),  dugaan penggelapannya uang nasabah Rp84,9 miliar itu dihantar karena sakit.

Agung Salim dikembalikan ke Rutan setelah JPU diperintah dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlan untuk mengecek akan kondisi terkini terdakwa.

Agung Salim jadi terdakwa bersama 3 saudaranya yakni Bhakti Salim selaku Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT Tiara Global Propertindo (TGP), Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, serta Christian Salim selaku Direktur PT TGP. Kedua PT itu merupakan anak perusahaan besar dari company profil Fikasa Group.

Terdakwa lainnya adalah, Maryani selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP. Terkait dengan Maryani, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas penuntutannya dilakukan terpisah.

Sebelumnya, Agung Salim mendadak tidak ada di Rutan Kelas I Pekanbaru. Ia diketahui mengalami sakit sehingga dibawa petugas Rutan ke RSUD Arifin Achmad dan menjalani rawat inap. Namun, tindakan petugas Rutan itu, diduga tidak diketahui oleh majelis hakim dan pihak JPU.

Pada persidangan Senin (27/12/21) lalu, hakim Dahlan marah mengetahui Agung Salim yang sedang menjalani rawat inap di RSUD Arifin Achmad. Hakim bahkan memerintahkan JPU untuk mengecek langsung kesehatan Agung Salim di rumah sakit tersebut.

Mendapat perintah itu, JPU langsung melakukan pengecekan ke RSUD Arifin Achmad. Oleh JPU maka Agung Salim selanjutnya dibawa ke RSD Madani milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Lasargi Marel, saat dikonfirmasi, membenarkan tim JPU melakukan pemeriksaan terhadap Agung Salim. Dikatakannya, kegiatan tersebut dilakukan atas perintah majelis hakim. "Benar, hari Rabu (29/12/21) kemarin, terdakwa Agung Salim kita bawa ke RSD Madani (dari RSUD Arifin Achmad)," ucapnya dilansir cakaplah.com.

Marel menjelaskan, diperiksanya Agung Salim di RSD Madani, sebagai pembanding, apakah harus menjalani rawat inap seperti dilakukan petugas Rutan Kelas I Pekanbaru, atau tidak. Hasilnya, Agung Salim harus kembali dimasukkan ke dalam Rutan Kelas I Pekanbaru. Karena hasil medisnya dia (Agung Salim) sakit Diabetes.

Dalam pemberitaan sebelumnya, hakim Dahlan memarahi petugas Rutan Kelas I Pekanbaru. Adapun penyebabnya, yang karena terdakwa Agung Salim tidak ada di Rutan Kelas I Pekanbaru. "Mana petugas Rutan. Mana, hadirkan disitu," ucap Dahlan dengan nada tinggi dalam sambungan Zoom meeting di ruang sidang.

Dalam sidang lanjutan beragendakan pembuktian itu, hakim Dahlan mengaku kalau pihaknya ada menerima Surat Pemberitahuan dari Rutan Kelas I Pekanbaru. Surat yang diterimanya pada 21 Desember lalu itu, mengenai kondisi terdakwa Agung Salim sedang sakit, sehingga dibawa ke RSUD Arifin Achmad.

Mengenai surat itu, menurut Dahlan, hal itu keliru. Lantaran surat itu ditujukan kepadanya atas nama Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Seharusnya, surat pemberitahuan itu, ditujukan kepada Ketua majelis hakim. "Keliru surat ini," tutur Dahlan.

Atas hal itu, Dahlan merasa pihaknya dilecehkan Rutan Kelas I Pekanbaru yang hanya menyampaikan surat pemberitahuan bahwa terdakwa Agung Salim dibawa ke rumah sakit. Harusnya, pihak Rutan Pekanbaru menyampaikan terlebih dahulu surat permohonan, bukan pemberitahuan.

"Ini seperti kami bawahan (Rutan Kelas I Pekanbaru). Hanya memberitahukan dibawa ke rumah sakit. Jadi, status dari tahanan ini apa. Tak ada izin pembantaran. Siapa yang tanggung jawab," tanya hakim Dahlan dengan nada tinggi ke petugas Rutan Kelas I Pekanbaru dari sambungan Zoom meeting.

Sementara itu, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Lastarida Sitanggang dalam persidangan itu mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui kalau terdakwa Agung Salim berada di luar Rutan Kelas I Pekanbaru. Namun, diakuinya, pihaknya mendapat informasi kalau terdakwa Agung Salim ada di RSUD Arifin Ahmad karena sedang sakit, yakni gula darahnya naik.

"Tidak ada dasarnya terdakwa (Agung Salim) berada di luar Rutan (Kelas I Pekanbaru). Kita tidak mendapat pemberitahuan sama sekali," ucap JPU Lastarida dalam ruang sidang. Atas tidak dihadirkannya terdakwa Agung Salim dalam sidang lanjutan itu, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan

Sebelumnya, pada pekan lalu, majelis hakim juga membatalkan persidangan. Penyebabnya, dua dari empat orang terdakwa tiba-tiba dikabarkan sakit. Kedua terdakwa yang mengaku sakit itu adalah Agung Salim dan Elly Salim. Dahlan pada waktu itu mepertanyakan ke JPU mengenai kebenaran kabar itu.

Mendengar hal itu, tim JPU yang berada dalam ruang sidang jadi saling pandang, yang seolah kaget mendengar informasi tersebut. Padahal pihak JPU sudah siap dengan agenda sidang pembuktian 4 bersaudara Salim Group.

"Gini sajalah, coba kalian cek dulu benar gak sakitnya itu. Benar sakit atau dia malas sidang. Kami tunggu pun sidangnya, kalian tanya ke Lapas, sakit apa rupanya. Nanti kalian kasih tahu lagi kami. Sambil menunggu kabar dari kalian, kami sidang perkara lain. Gitu aja ya," kata Dahlan. (Der/Nisa)





Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved