Senin, 31/08/20
 
Akhirnya.... Terungkap, Gadis Remaja Diperkosa Ayah Kandung Sejak 2015

Derry | Hukum
Minggu, 02/01/2022 - 11:30:12 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
KALIlMANTAN BARAT, Riau Eksis.com- Nasib malang dialami ini seorang gadis yang kini berumur 16 tahun di Ketapang, Kalimantan Barat. Pasalnya dia menjadi korban pemerkosaan sejak tahun 2015 lalu atau sejak korban berusia 10 tahun oleh AS (50) ayah kandungnya.

Sebagaimana dikutip dari merdeka.com, Kepolisian Resor Ketapang, menangkap AS untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. Polisi pun sudah menetapkan AS sebagai tersangka sejak Selasa (25/12/21) lalu.

''Pelaku sehari-hari bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang. Pelaku ditangkap di perumahan karyawan perusahaan tempatnya bekerja,'' ujar Kepala Satuan Reskrim, AKP Primastya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, terungkap bahwa tindakan bejat pelaku terhadap korban sudah terjadi sehak 2015 lalu.

''Dari keterangannya, korban mengakui bahwa perbuatan ayah kandungnya itu dilakukan sejak 2015 dan terus berulang sampai tahun 2021,'' kata dia.

Ditambahkan Kasat Reskrim, perbuatan AS dilakukan pertama kalinya di perumahan karyawan perusahaan sawit tempatnya bekerja. Saat kejadian, ibu kandung korban pergi bekerja sebagai karyawan di perusahaan yang sama.

Perbuatan pelaku yang berulang kali tersebut membuat korban trauma. Korban diancaman pelaku, hingga tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

Namun pada Ahad, 23 Desember 2021, korban kabur ke rumah salah satu temannya di Kecamatan Kendawangan. Melihat tingkah laku korban yang bingung dan ketakutan, orang tua teman korban menjadi curiga dan menanyakan kondisi korban.

Setelah didesak, korban yang masih dalam kondisi trauma akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga temannya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga teman korban langsung melaporkan hal tersebut kepada kepala satpam perusahaan yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Ketapang.

''Berdasarkan hasil pemeriksaan visum terhadap korban, kami mengamankan pelaku di Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut,'' kata Primastya.

Kasat Reskrim itu menyatakan, atas perbuatannya itu pelaku diancam pelanggaran Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. **Rul






Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved