Senin, 31/08/20
 
Gara-gara Berbisik, Pria Tebas Leher Teman di Inhil, Ada Sabu dan Pil Ekstasi

Derry | Hukum
Minggu, 02/01/2022 - 10:51:12 WIB
MR tersangka pembunuh teman sendiri
TERKAIT:
   
 
INHIL, Riau Eksis.com- Tersinggung hal  karena berbisik, pria di Inhil tebas leher teman sendiri. Akhirnya, tersangka MR (45) ditangkap di Jalan Tanjung Rambe, Kelurahan Tagaraja. Penangkapan pun, tak dinyana ada sabu dan pil ekstasi di kamar pelaku.

Kepolisian Resor (Polres) Inhil tangkap MR (44), yang disebabkan ia telah aksi pembunuhan terhadap seorang pria, JU (36) di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman. Pembunuhan diketahui terjadi hari Jumat (31/12/21) lalu, sekitar pukul 20.30 Wib. Sehingga berakibat JU tewas ditebas lehernya. 

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Ipda Esra mengatakan, pelaku pembunuhan bersama dengan rekannya JR (35) menyerahkan diri ke Polsek Kateman setelah kejadian

"Pelaku menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya ini telah membunuh JU di rumahnya," terangnya, disampai melalui keteranganya tertulis, Minggu (2/1/22). Katanya, mendapat informasi itu, maka Kapolsek Kateman pun memerintahkan Kanit Reskrim untuk dapat lakukan olah tempat kejadian perkara.

"Hasil olah TKP ditemukan seorang laki laki JU di lantai 2 depan kamar rumah pelaku dengan kondisi sudah meninggal dunia. Berdasarkan VER tim medis Puskesmas Sungai Guntung diketahui korban meninggal dakibat luka bacokan pada leher. Korban sudah dibawa ke RS Raja Musa, Sungai Guntung," ungkap Ipda Esra.

Anggota Polsek Kateman lalu melakukan pengecekan TKP di kamar milik tersangka dengan didampingi Sekcam Kecamatan Kateman.

"Dari kamar pelaku yang masih ada darah berceceran di lantai, ditemukan 1 paket besar dan 3 paket sedang sabu, serta 5 butir setengah pil ekstasi warna hitam logo bintang dan 1 alat hisap sabu serta uang tunai Rp 444 ribu. Sementara dilantai 1.ditemukan sebilah parang panjang. Semua barang bukti sudah diamankan ke Polsek Kateman dan akan dilakukan pengembangan," jelasnya.

Sementara dari interogasi terhadap tersangka MR, menjelaskan dirinya melakukan pembunuhan dengan cara mengayunkan parang panjang kearah korban dan mengenai bagian leher korban hingga korban meninggal dunia di tempat. Pelaku dijerat Pasal 338 KUH.Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Motifnya pelaku merasa tidak senang karena korban dianggap menceritakan pelaku dengan berbisik-bisik dengan dua temannya, pelaku merasa tersinggung hingga terjadi pembacokan," pungkas Ipda Esra. (Der/Lis)





Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved