Senin, 31/08/20
 
Kuasa Hukum Kades Terpilih Desa Baru M Haris CH Hadir Disidang PTUN, Ini Hasilnya......

| Hukum
Selasa , 28/12/2021 - 18:09:00 WIB
Albert Simanjuntak dan Togar Manihuruk merupakan Kuasa Hukum Kades Terpilih di Desa Baru M Haris CH. (Istimewa)

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Riau Eksis.com- Sengketa atau pun perselisihan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Baru, disaat ini sudah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru atas gugatanya yang disampaikan pihak Ahmad Jais itu pada M Haris selaku Kades terpilih.

Diketahui, sidang ini berlangsung Selasa (28/12/21) di PTUN Pekanbaru. Dihadiri oleh pihak Kuasa Hukum M Haris CH ini antara lain Albert Simanjuntak.S.H.,M.H. dan Ir. Togar Manihuruk.S.H.,M.H. Serta pihak penggugat. Hal itu, dalam Sidang pemeriksaan persiapan perkara Nomor 59/G/2021/PTUN.PBR.

Dalam hal ini, sesuai agendanya itu dari pihak M Haris beserta tim kuasa hukum menyampaikan permohonan intervensi masuk sebagai pihak berperkara. Yakni permohonan disampaikan kepada pihak penggugat dan para tergugat untuk hal menanggapi. Ternyata, para pihak tidak keberatan.

"Kami dari Kuasa Hukum M Haris minta diputus oleh pihak majelis, pada sidang tersebut. Namun, pihak majelis berjanji memutuskan setelah ada musyawarah hakim, akan disampaikan nanti sidang tanggal 4 Januari 2022," ungkap Albert Simanjuntak dan Togar Manihuruk, usai persidangan.

Dikatakanya, terkait hal inipun pihaknya meminta supaya segera diberikan surat gugatan untuk ditanggapi, untuk tujuan pembelaan kepentingan M Haris. Tetapi itu, majelis menjawab bahwa penggugat masih belum siap melakukan perbaikan gugatan diperintahkan oleh majelis. Dan  serahkan perbaikan gugatan hari ini.

Setelah perbaikan gugatan disampaikan tergugat, majelis ternyata menganggap gugatan belum layak. Sehingga kembali majelis memberi kesempatannya untuk  perbaiki gugatan dibuat oleh penggugat. "Dari fakta ini, dapat terlihat bahwa dari penggugat sebenarnya tidak paham apa yang digugat," kata Albert Simanjuntak, dalam rilisnya.

Lebih lanjut dikatakanya, pada akhirnya sidang bertele-tele, dan juga merugikan pihak M Haris, tidak dapat diangkat dan dilantik defenitif menjadi Kades di Desa Baru. Hal parah lagi, tidak ada kades itu juga rugikan kepentingan umum. Dalam hal ini, masyarakat yang sudsh memilih kadesnya. Pelayanan pada masyarakat menjadi terganggu. (Dai/Nisa)






Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved