Senin, 31/08/20
 
Pertanyakan Kepentingan Rusdinur di Pilkades Desa Baru, Kubu Petahana M Haris CH Siap Lawan

| Hukum
Kamis, 23/12/2021 - 14:12:12 WIB
Pertanyakan Kepentingan Rusdinur di Pilkades Desa Baru, Kubu Petahana M Haris CH Siap Lawan
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Riau Eksis.com- Polemik pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu ini memasuki babak baru, setelah digugat pihak Ahmad Jais, ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN). Maka itu, pihak kubu petahana M Haris CH menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.

Sebagaimana ini diketahui Calon Kepala Desa (Cakades) atas nama Ahmad Jais menyampaikan gugatan yang atas hasil  Pilkades menetapkan kemenanganya M Haris CH. Kubu dari Ahmad Jais ini pun menggugat panitia penyelengara Desa dan pihak Kabupaten. Sehingga sampai saat ini Kades M Haris CH batal dilantik Bupati Kampar pada Rabu (22/12/21), kemarin.

Pernyataan siap ini disampaikan Kades terpilih M Haris CH melalu kuasa hukum Albert Simanjuntak ini didampingi Togar Manihuruk dari Kantor Advokat Togar - Albert & Rekan. Hal ini menyikapi terkait pernyataanya praktisi hukum, Rusdinur, yang terkesan merugikan klienya secara personal. Dan terkesan ada kepentingan dalam hal ini.

Albert Simanjuntak mengatakan, dalam  pandangan hukum yang disampaikanya  Rusdinur itu dengan mengatasnamakan pengamat hukum tersebut tentu sangat subjektif. Mestinya, dalam hal memberi edukasi hukum itu, dia (Rusdinur) harus objektif dan tidak boleh terikat dengan kepentingan.

Disampaikan Albert, dalam hal konteks sengketa Pilkades Desa Baru, Siak Hulu, telah dilaksanakan beberapa waktu lalu ini tidak ada hal yang kritikal, terlebih itu  penggugat, yakni Cakades No4, Ahmad Jaiz juga telah punya kuasa hukum atas nama Rusdianto. Hal ini menurut Albert, yang dinilai ada kepentingan Rusdinur.

Bahkan sambung Albert, di pemberitaan yang beredar itu diketahui Rusdinur juga meminta kepada Bupati Kampar Sugeng menaati putusan sela terkait penundaan pelantikanya M Haris CH sebagai Kades Desa Baru. Hal ini ungkapnya, sangatlah tidak perlu disampaikan pada publik jika bupati ini menempuh pendidikan doktor hukum dan segala macamnya.

"Ini yang disampaikan Rusdinur seolah-olah bupati itu tidak paham hukum. Hal itu, bupati sudah paham aturan hukum, beliau pasti akan menghormati hukum.  Jadi tidak harus disampaikan ke publik bahwa bupati yang sedang menempuh pendidikan doktor hukum serta segala macamnya, ini seolah-olah bupati tidak paham hukum," kata Albert, Kamis (23/12/21).

Kemudian lanjut Albert, dalam hal inipun Rusdinur juga mengklaim bahwasa ada kekhawatiran jika M Haris dilantik, maka ada kekisruhan. Padahal, sampai hari ini belum ada satupun indikator mengarah sesuai analisa dipaparkannya Rusdinur. Parah lagi sambungnya, dalam berita itu Rusdinur menyebut jika Bupati Kampar tetap melantik, maka ini menandakan M Haris sosok super power.

"Gugatan dari Ahmad Jaiz yang melalui kuasa hukum Rusdiyanto kan ke panitia penyelenggara di desa, dan serta pihak Pemkab Kampar. Makanya, digugat ke PTUN. Tapi, kenapa dalam hal ini klien kami (M Haris CH) yang disudutkanya. Padahal diketahui, pemilihan ini sangat demokratis, terbukti dengan sudah ada persetujuan oleh calon lain saat pleno penetapan terpilih," tegasnya.

Kesempatan itu Albert mengatakan, hal yang perlu diketahu bahwa Rusdinur itu diduga ada memiliki kepentingan dalam gugatan ini. Karena, mengingat Ahmad Jaiz itu merupakan abang kandungnya. Sehingga, kapasitas Rusdinur sebagai pengamat atau praktisi tersebut tidak bebas nilai. Artinya disini Rusdinur tidak mewakili kepentingan hukum dalam hal edukasi ke publik.

Albert juga menyampaikan, selaku pihak kuasa hukum dari Kades Petahana yang artinya terpilih kembali untu M Haris CH ini, tentu akan siap melawan, atau siap menghadapi sidang di Pengadilan TUN tersebut. "Silahkan gugat di PTUN dan memang tidak ada salahnya. Kita juga  melihat bupati tidak melantik ini dengan segala pertimbangan," kata Albert.

Namun disini, dia juga ingin meluruskan informasi beredar di masyarakat karena ada gugatan di PTUN tersebut, adanya penggiringan opini dilakukan Rusdinur kalau pelaksanaan Pilkades melanggar hukum. Maka, perlu disampaikan pada masyarakat bahwasa laporan ke PTUN tersebut tidak serta merta ini kesalahan ataupun pelanggaran hukum.

Albert juga menambahkan, kalau Kades terpilih M Haris pada Pilkades lalu telah meraih suaranya 1698. Dan ini ada tiga peserta lain menerima keputusan pleno tersebut. Tetapi hanya Ahmad Jaiz yang menggugat. "Sekarang ini, baru tahapan pemeriksaan. Kami kuasa hukum, tentu siap mengawal ini, akan berjuang. Yang diketahui, suara yang memilih Haris CH ini adalah suara rakyat menginginkanya kembali pemimpin Desa Baru," ujarnya.

Sebelumnya itu ada diberitakan, PTUN Pekanbaru menetapkan putusan sela atas permohonanya penggugat merupa peserta Pilkades di Desa Baru, Ahmad Jaiz pada Rabu, (8/12/21) lalu. Dan dari Praktisi dan Pengamat Hukum Rusdinur, SH MH dalam rilisnya, meminta itu agar Bupati Kampar untuk bisa menaati dan menjalankan putusan telah dikeluarkan oleh PTUN Pekanbaru.

Apalagi sambungnya, Bupati Kampar itu merupa calon doktor hukum yang telah mengambil program doktoral hukum di Universitas Islam Riau, dan semestinya mengerti benar apa itu penetapan pihak pengadilan yang wajib harus dilaksana sampai adanya putusan yang incrah.

"Jika Bupati Kampar tidak bisa menaati penetapan pengadilan, dan tetap akan melantik M Haris CH ini pada tanggal 22 Desember 2021 nanti, berarti tidak ada lagi hukum di Kabupaten Kampar, yang bahkan hukum itupun tidak lagi menjadi panglima di Kabupaten Kampar ini," kata Rusdinur.

Dia pun meminta agar Bupati Catur bisa bersikap arif, bijaksana, dan mehormati penetapan proses hukum yang sedang berjalan inibdi PTUN Pekanbaru. Jangan sampai, katanya, masyarakat itu dibuat bingung yang karena perkara Pilkades di  Desa Baru untuk disaat ini telah menjadi sengketa di PTUN. Artinya, masyarakat Desa Baru menanti kebijakan apa yang akan diambil Bupati Kampar.

"Apakah bupati akan bisa menghormati putusan atau tetap melantik saudara M. Haris CH. Jangan sampai itu kebijakan yang dikeluarkan memicu konflik yang ujung-ujungnya itu manakala akan jadi ternganggu roda pemerintahan. Kalau bupati berani tidak mentaati penetapan pengadilan, jangan sampai penilaianya kita bahwa Bupati takut dengan sosok saudara M Haris CH. Sebagai bagianya masyarakat di Desa Baru akan menjadi garda terdepan," ujarnya. (Dai/Nisa)






Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved