Senin, 31/08/20
 
Remisi Natal 2021, Kemenkumham Riau Usulkan 638 Napi Yang Nasrani

| Hukum
Rabu, 22/12/2021 - 15:09:23 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Riau Eksis.com- Baru-baru ini Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau juga meusulkan 638 Nara Pidana (Napi)  menerima remisi ataupun pengurangan masa hukuman dalam rangka perayaan Natal 2021. 

Napi itu yang berasal dari 16 Lapas dan Rutan di Riau. Remisi diberikan kepada yang memenuh syarat dan berkelakuan baik hal selama menjalani masa pidana. Mereka itu mendapatkan remisi umum, lima di antaranya adalah anak-anak.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto, mengatakan remisi Natal hanya diberi kepada Napi yang Nasrani. Tidak hanya itu, yang berhak mendapat remisi tersebut harus memenuhi syarat administratif, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan.

“Besaran remisi didapatkan tergantung pada masa hukuman narapidana yang telah dijalani. Remisi diusulkan Kanwil Kemenkumham Riau diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari,” jelas Pujo di aula Kanwil.

Dikatakanya, bahwasa Napi yang telah menjalani hukuman selama 6 sampai 12 bulan akan memperoleh remisi 15 hari. Napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, itu memperoleh remisi 1 bulan. Sedangkan pada tahun keempat hingga kelima masa pidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan.

Usulan remisi dibagi jadi dua kategori. Yakni ada Remisi Khusus (RK) I, yang mendapat pengurangan masa tahanan sebanyak 633 orang dengan rincian 5 orang napi anak dan 628 orang napi dewasa. Sedangkan kategori usulan Remisi Khusus (RK) II ataupun yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi yaitu sebanyak 5 orang yang merupakan napi dewasa.

"Napi kasus narkotika menjadi paling banyak diusulkan terima remisi, yaitu sebanyak 147 orang. Sedangkan napi kasus korupsi hanya ada 1 orang yang diusulkan,” jelas Pujo. Dia memastikan bahwa proses dari pengusulan remisi khusus ini dipastikan bebas dari praktek pungutan liar, sebab dalam hal proses pelaksanaan melalui digitalisasi dengan pengusulan yang menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis. 

SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila Napi memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, dalam partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini agar bebas dari pungli dan gratifikasi. (Dai/Nisa)





Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved