Senin, 31/08/20
 
Seorang Pria di Rohil Diamankan Polisi di Hotel, Akan Transaksi Sabu

Derry | Hukum
Senin, 20/12/2021 - 09:33:12 WIB
Foto barang bukti narkotika( foto cakaplah)
TERKAIT:
   
 
ROHIL,Riaueksis.com - Satuan Res Narkoba Polres Rohil berhasil mengamankan.JS alias Jon (26 Tahun) warga Dusun Bangun Rejo, Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Balai jaya Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)

JS dibekuk di kamar Hotel yang ada di Kecamatan Balai Jaya pada Jumat (17/12/2021) sekitar pukul 23.30 wib, waktu ditangkap JS ingin bertransaksi Narkotika jenis sabu dengan barang bukti 29,89 gram sabu.

Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Ahad (19/12/2021) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba.

pengungkapan itu bermula saat diperoleh informasi bahwa di TKP ini akan ada transaksi narkotika jenis sabu. Untuk menidaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Rohil Iptu Noki Loviko,S.H.,M.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat tentang adanya dugaan transaksi itu, lalu Tim Opsnal melakukan penggerebekan, dan di salah satu kamar hotel tersebut terdapart 1 orang lakiā€“laki yang mengaku bernama JS.

Di kamar tersebut juga ditemukan pula barang bukti 2 paket Narkotika jenis sabu , 1 buah alat hisap sabu, 1 unit timbangan digital, dan 1 buah kaleng rokok yang berada di atas meja kamar tersebut.

"Berdasarkan keterangan terlapor, bahwa barang bukti tersebut adalah milik temannya yang bernama JK dan Erika yang sebelumnya berada di kamar tersebut, dimana mereka menggunakan sabu bersama-sama dengan tersangka saat sebelum keduanya pergi keluar hotel," kata Juliandi.

Atas perbuatannya tersebut lanjutnya, terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

"Setelah dilakukan tes urine tersangka JS hasilnya positif mengandung Amphetamine, tersangka JS dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," (Asih)






Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved