Senin, 31/08/20
 
Akhirnya.... Kejari Kuansing Serahkan Memori Perlawanan Putusan Sela Kadis ESDM Riau Nonaktif

| Hukum
Minggu, 28/11/2021 - 09:29:34 WIB
Kejari Kuansing Serahkan berkas perlawanan
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Riau eksis.com- Setakat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) telah menyerahkan memori perlawanan atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hal itu, Hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan Indra Agus Lukman terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau nonaktif itu didakwa korupsi dana Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Bangka Belitung  2013-2014.

Pada kegiatan itu, Indra Agus menjabat Kepala Dinas ESDM Kuansing Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Dahlan pada putusan selanya menyatakan sah dan berlaku secara hukum putusan  praperadilan hakim PN Teluk Kuantan, tentang tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Indra Agus.

Hakim juga menyatakan surat dakwaan JPU terhadap Indra Agus tidak dapat diterima dan perkara tindak pidana korupsi atas nama Indra Lukman dihentikan pemeriksaannya. Indra Agus dibebaskan dari penjara.

Atas putusan sela itu, JPU dari Kejari Kuansing telah menyatakan upaya  perlawanan atau Verzet ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru melalui  Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru pada Jumat (19/11/21).

Disusul penyerahan memori verzet oleh JPU, Imam Hidayat. Memori perlawanan diterima oleh Panitera Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,  Ahyar Pamika. "Kami sudah serahkan memori perlawanan putusan sela terhadap dakwaan IAL, pada Kamis (25/11/21)," ujar Kajari Kuansing, Hadiman.

Dalam permohonan perlawanannya, JPU meminta Pengadilan Tinggi Pekanbaru menerima keberatan perkawanan JPU terhadap putusan sela  nomor 43/pid.sus-TPK/2021/PN.PBR tanggal 18 November 2021, demi tegaknya hukum di Indonesia. Memohon hakim membatalkan putusan sela  nomor 43/pid.sus-TPK/2021/PN.PBR tanggal 18 November 2021. Memerintahkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Indra Agus Lukman.

"Harapan kami agar PT Pekanbaru membatalkan putusan sela dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan memerintahkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru melanjutkan sidang perkara IAL dan memerintahkan segera menahan kembali IAL," harap Hadiman.

Diberitakan sebelumnya, JPU  dalam dakwaannya menyebutkan Indra Agus melakukan tindak pidana korupsi bersama Ariyadi dan Tazaruddin (telah diputus dalam penuntutan terpisah). Perbuatan terjadi pada medio Maret hingga April 2013 di Kantor ESDM Kabupaten Kuansing.

Indra Agus selaku Kadis ESDM Kabupaten Kuansing  sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengambil kebijakan  untuk  melaksanakan  kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan dan akselarasi  kedalam tatacara pengadaan secara swakelola tanpa melalui mekanisme perencanaan umum pengadaan terlebih dahulu.   

Dana untuk Bimtek tersebut dianggarkan Rp450 juta. Dengan rincian Rp100 juta untuk  biaya sub    kegiatan workshop/bimtek   pembinaan bidang  pertambangan    dan Rp350 juta untuk biaya sub kegiatan akselerasi workshop/bimtek  pembinaan bidang pertambangan.

Kegiatan dilaksanakan berdasarkan kebijakan lisan yang disampaikan Indra Agus kepada Ariadi selaku  PPTK dan Edisman selaku bendahara  pengeluaran di Dinas ESDM Kuansing.

Jumlah peserta 20 orang PNS yang bekerja  di  bidang pertambangan pada Dinas ESDM Kabupaten Kuansing dan tema dipilih  pengelolaan lingkungan  pertambangan emas tanpa izin di Kuansing.

Setelah mengajukan dokumen pencairan anggaran pada Maret 2013,  Edisman  melakukan penarikan sebanyak tiga kali selama 10 hari sejak tanggal 8 Maret. Pertama Rp270 juta, kedua Rp50 juta, dan ketiga Rp130 juta. Setelah seluruh anggaran dicairkan, dibuat item kegiatan di Aula Wisma Hasanah Teluk Kuantan.

"Dalam pelaksanaannya, kemudian banyak item-item kegiatan yang dikerjakan menyimpang dari ketentuan DPA SKPD Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi," kata JPU. (Nisa)






Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved