Senin, 31/08/20
 
Tipu Nasabah Rp84,9 Miliar, Lima Bos Perusahaan Investasi jadi Terdakwa

| Hukum
Selasa , 23/11/2021 - 11:05:12 WIB
Sidang terdakwa penipuan 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Riau eksis.com- Sebanyak lima orang bos di perusahaan investasi dan deposito tergabung didalam Fikasa Group, didakwa oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, diduga menipu nasabah hingga miliaran rupiah.

Lima bos tersebut dilaporkan 10 orang korban itupun merasa ditipu investasi bodong ditawarkanya melalui dari dua anak perusahaan Fikasa Group, yakni PT Tiara Global Propertindo (TGP) dan PT Wahana Bersama Nusantara (WBN), pada Mabes Polri, dan Kejagung RI.

Lima orang bos perusahaan itu ialah BS selaku Direktur Utama (Dirut) PT WBN, Dirut PT TGP, terdakwa 2 AS ini selaku Komisaris Utama PT WBN, terdakwa 3 ES selaku Direktur PT WBN dan bahkan Komisaris PT TGP, serta terdakwa 4 CS selaku Direktur PT TGP. Mereka sudah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk. 

Kemudian perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negri Pekanbaru. Dimana pada Senin (22/11/21), sidang kasus tersebut berlangsung dengan agenda dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa jalani sidang perdana dengan secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk. Dimana sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dahlan, dan serta anggotanya Tomi Manik dan Setiono.

Perkara nomor 1170/Pid.Sus/2021/PN.Pbr, dengan penuntut umum Lastarida Sitanggang, dan terdakwa, BS, AS, ES, dan CS, serta M. "Para terdakwa menghimpun dana dari masyarakat itu bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia," ujar jaksa Lastarida Sitanggang di hadapan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Lanjutnya, awal mula kasus itu sejak tahun 2016, PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak di bidang usaha properti bernaung di bawah Fikasa Group sedang membutuhkam tambahan modal untuk operasional perusahaan mereka.

"Saat itu, terdakwa 2 Agung Salim yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT WBN mencari ide untuk mendapatkan tambahan modal tersebut. Lalu diputus untuk menerbitkan promisorry note atas nama perusahaan ada didalam Fikasa Group, yaitu PT WBN dan juga PT TGP. Kemudian, terdakwa AS juga menyuruh (terdakwa) M jadi Marketing Freelance dari PT WBN dan TGP," jelasnya.

Selanjutnya, M mendatangi para korban pada Oktober 2016 di Pekanbaru untuk menawarkan investasi dengan bunga 9 persen sampai 12 persen per tahun dengan cara menjadi pemegang promissory note PT WBN dan PT TGP.

Saat menawarkan promossory note, M mengiming-imingi bunga yang sangat tinggi melebihi bunga bank pada umumnya. "Jika bunga bank pada umumnya hanya 5 persen per tahun, tapi M menjanjikan bunga 6 sampai 12 persen per tahun. Sehingga, tabungan berbentuk promissory note ini lebih menguntungkan," ucapnya.

Selain itu, tabungan berbentuk deposito promissory note Fikasa Group menawarkan penempatan dana dalam jangka waktu tertentu serta dijanjikan mendapatkan imbalan bunga setya pokoknya terjamin.

"Bahwa dengan kepiawaiannya selaku Marketing Frelance Fikasa Group, M dari tahun 2016 sampai 2019, berhasil mendapatkan nasabah dari masyarakat yang berdomisili di Pekanbaru, dan menempatkan dana di PT WBN dan PT TGP dengan menyetorkan dana dengan cara transfer ke rekening PT WBN. Ada 3 nomor rekening, masing-masing ke BCA, CIMB Niaga, serta Bank Mandiri," jelasnya.

Lastarida menyampaikan, pada beberapa promissory note PT WBN dari para korban, ternyata dana yang ditransfer bukan ke PT WBN namun ke rekening atas nama PT inti Putra Fikasa dengan 3 bank tersebut.

Setelah itu, para nasabah mendapatkan bukti penempatan berupa perjanjian promissory note dan certificate yang berisi nominal penempatan, bunga keuntungan  dan tanggal jatuh tempo. Itu semua ditandatangani oleh lima orang terdakwa, Para nasabah juga diminta menandatangani bukti perjanjian itu.

"Perbuatan para terdakwa  merupakan tindak pidama sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 372 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya. (Nisa)





Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved