Hakim Dahlan Tidak Permasalah Kejari Kuansing Ajukan Perlawanan
| Hukum
Selasa, 23/11/2021 - 09:43:34 WIB
|
Hakim Dahlan Tidak Permasalah Kejari Kuansing Ajukan Perlawanan |
TERKAIT:
PEKANBARU, Riau eksis.com- Setakat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) telah mengajukan perlawanan (verzet) atas putusan sela di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru atas bebasnya Indra Agus Lukman.
Majelis hakim yang diketuai Dahlan, membebaskan Indra Agus Lukman dari dakwaan dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung 2013-2014.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau itu dikeluarkan dari Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan tak lama putusan hakim dibacakan Kamis (18/11/2021). Ia menghirup udara bebas.
Menanggapi upaya verzet dilakukan JPU dari Kejari Kuansing itu, Dahlan selaku Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru mengatakan, jika hal itu merupakan wewenang dari jaksa. Pihaknya tidak bisa mengintervensi lebih jauh terkait upaya verzet yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu.
"Upaya verzet itu tidak masalah. Itu adalah hak mereka," ucap Dahlan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dahlan menyebut, upaya verzet atas putusan sela hakim itu juga sudah diatur dalam KUHAP. Pendaftaran verzet itu melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru dan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
"Nanti kan yang memutuskan tetap di Pengadilan Tinggi. Jadi tidak masalah dengan verzet itu," tutur Dahlan.
Sebelumnya, JPU dari Kejari Kuansing Imam Hidayat telah mendaftarkan akta permohonan perlawanan (verzet) atas putusan sela hakim terhadap Indra Agus, Jumat (19/11/21). Permohonan perlawanan terhadap putusan sela dengan nomor 24/Akta.Pid.Sus.-TPK/2021/PN.Pbr Verzet itu dilayangkan setelah majelis hakim dalam putusan selanya menerima eksepsi (keberatan) yang diajukan kuasa hukum Indra atas dakwaan JPU. (Nisa)