Senin, 31/08/20
 
Dana Hibah Cabor Bola Voli di KONI Bengkalis Disorot GAMARI

| Hukum
Sabtu, 20/11/2021 - 18:09:00 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Riau eksis.com- Terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis T.A 2019 sebesar Rp 12 Miliar, Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI), berencana akan melaporkan kasus tersebut ke Jampidsus Kejagung RI.

"Berdasarkan hasil observasi dan monitoring, kami akan melaporkan Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Bola Voli Kabupaten Bengkalis atas nama Misliadi yang juga sekaligus Anggota DPRD Provinsi Riau/F.PKB)," kata Ketua PP GAMARI) kepada wartawan dalam siaran persnya, diterima pada Sabtu (20/11/21).

Dijelaskan Larshen Yunus, sebelumnya pada Senin (15/3/21), pihaknya dapat informasi bahwa kasus tersebut sudah dillakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi, dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis atas nama Doli Novaisal, SH, MH.

Maka Deputi Bidang Observasi dan Monitoring PP GAMARI, mencium aroma busuk terkait penggunaan uang negara oleh Cabor Bola Voli sebesar Rp353 juta pada tahun 2019 yang lalu.

Menurutnya, keterlibatan Misliadi bukan sekedar jadi Ketua Cabor saja, namun melainkan yang bersangkutan juga pada saat itu berperan sebagai Ketua Tim Verifikasi Proposal Cabor serta Ketua Bidang (Kabid) Organisasi KONI Bengkalis.

Dimana Cabor Bola Voli pada tahun 2019, prestasinya sangat menyedihkan, namun menerima aliran uang segar dari KONI Bengkalis sebesar Rp353 Juta.
Sementara di tahun yang sama lanjut Larshen Yunus, ada Cabor lain dengan prestasi yang luar biasa, KONI Bengkalis hanya berikan uang ala kadarnya, alias puluhan juta rupiah saja.

Lantaran itu, agar temuan dan informasi ini tak sekedar menjadi konsumsi publik saja dan atau justru menjadi berita hoax, pihaknya segera menyampaikan surat resmi laporan pengaduan masyarakat ke JAMPIDSUS Kejaksaan Agung RI, di Jakarta.

Adapun rujukan laporan dugaan korupsi tersebut, yakni  dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal (3) Jo Pasal (18) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021, Tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana yang dengan Jelas Merugikan Keuangan Negara dan atau Keuangan Daerah.

"Bagi Kami, Kajari Bengkalis dan para penyidik pada saat itu kurang jeli dalam mengungkap perkara itu. Ketua Cabor PABBSI Bengkalis ditetapkan jadi tersangka, namuin untuk Cabor Bola Voli, tidak kejelasan. Kami minta, agar penyidik di JAMPIDSUS Kejaksaan Agung, berkenan untuk menindaklanjuti temuan ini," ujarnya. 

Terkait hal tudingan ini, Misliadi dikonfirmasi via pesan WhatsApp (WA) di nomor 0823-4xxx-xxxx, belum ada memberikan jawaban hingga berita diupdate. (Rls/Nisa)





Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved