Senin, 31/08/20
 
Kadis ESDM Riau Nonaktif Bebas, Hadiman: Kejari Kuansing Ajukan Perlawanan

| Hukum
Sabtu, 20/11/2021 - 10:10:12 WIB
Kejari Kuansing Hadiman
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Riau eksis.com- Diketahui kalau Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau nonaktif, Indra Agus Lukman, dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (18/11/21). 

Bebas setelah hakim menerima eksepsi atau keberatan batas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Indra Agus didakwa melakukan korupsi dana Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Bangka Belitung 2013-2014. Pada kegiatan itu, Indra Agus menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru diketuai Dahlan dalam putusan sela menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima dan perkara atas nama Indra Lukman dihentikan.

"Menyatakan sah dan berlaku secara hukum putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Menetapkan terdakwa dibebaskan dari penahanan dan memerintah JPU Kejari Kuansing untuk segera mengeluarkan Indra Agus Lukman dari Lapas Teluk Kuantan sejak putusan ini diucapkan," tegas Dahlan.

Terkait hal ini, Kepala Kejari Kuansing, Hadiman mengatakan, bahwa putusan sela hakim tidak diterima oleh JPU dari Kejari Kuansing. JPU melakukan Derden Verzet yakni upaya perlawanan dari pihak ketiga terhadap pelaksanaan putusan hakim. 

Akta permohonan perlawanan terhadap putusan sela dengan nomor 24/Akta.Pid.Sus.-TPK/2021/PN.Pbr telah didaftarkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Hari ini, sudah kita daftarkan," kata Hadiman.

Permohonan disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing  Imam Hidayat selaku JPU. Permohonan diterima oleh Solviati, Pelaksana Tugas Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Diberitakan sebelumnya, Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung 2013-2014 pada Selasa (12/10/21). Usai diperiksa, ia langsung ditahan.

Penyidikan perkara berdasarkan pengembangan dari tersangka Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK. Keduanya sudah diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman 1 tahun penjara

Dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, ada perbuatan Indra Agus bersama-sama sama dengan terpidana Edisman dan Ariadi telah melalukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan dana kegiatan Bimtek dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif.

Tidak terima atas penetapan tersangka, Indra Agus mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Hakim tunggal Yosep Butar-butar dalam putusannya, Kamis (28/10/202), menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Agus tidak sah.

Sementara itu, perkara pokok yang melibatkan Indra Agus telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sidang perdana diagendakan digelar hari yang sama dengan putusan praperadilan. Namun, sidang pokok ditunda karena hakim ketua sakit.

Majelis hakim mengagendakan kembali sidang dengan pembacaan dakwaan pada sidang pada 9 November 2021. Dilanjutkan dengan penyampaian eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan JPU dan tanggapan JPU hingga akhirnya putusan sela yang membebaskan Indra Agus dari dakwaan JPU. (Nisa)





Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved