Dekan FISIP Tersangka Pelecehan Seksual, Ini Kata Pihak Rektor Unri
| Hukum
Sabtu, 20/11/2021 - 09:44:34 WIB
|
Kampus Unri |
TERKAIT:
PEKANBARU, Riau eksis.com- Beberapa waktu lalu, mahasiswa Universitas Riau (Unri) mendesak Rektor Aras Mulyadi segera menonaktifkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) jadi tersangka kasus dugaannya pelecehan seksual.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara Tim Pencari Fakta (TPF) Unri Sujianto mengatakan pihak rektor masih akan mempelajari aturan yang berlaku. Salah satu tentang PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Kepegawaian Permenristedikti tentang Statuta Universitas Riau.
"Sehubungan dengan hal penonaktifan saudara SH, rektor dengan sepenuhnya mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Permenrisekdikti No 81 Tahun 2017 Tentang Statuta Unri mengacu pada instrumen yuridis," ujarnya.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya akan menghormati itu sepenuhnya dengan proses hukum yang berlaku. Dimaksud itu Rektor belum punya aspek legalitas untuk melakukan tindakan administratif didalam halnya bentuk pemberhentian sementara.
"Sehubungan dengan penetapan tersangka SH oleh Polda Riau, rektor sepenuhnya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Riau sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Sujianto.
Diberitakan sebelumnya, Rektor Unri Aras Mulyadi diminta untuk segera menonaktifkan Dekan FISIP Unri Syafri Harto. Hal ini karena Syafri Harto sudah ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul. Demikian disampaikannya Wakil Bupati Jurusan Hubungan Internasional, FISIP, Voppi Rosea, Kamis (18/11/21).
Ia pun, mengatakan, setelah penetapan tersangka, Rektor Unri diminta segera bertindak tegas. Ditetapkan tersangka oleh Polda, maka kasus ini jadi terlihat jelas. Dia mengatakan, Rektor diminta untuk segera nonaktifkan Syafri sebagai Dekan FISIP. Tidak etis rasanya jikalau jjadi tersangka tidak dinonaktifkan.