Senin, 31/08/20
 
Aliran Suap dari PT Adimulia Agrolestari tak Hanya Bupati Kuansing Non Aktif

| Hukum
Senin, 06/11/2021 - 14:43:12 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Riau eksis.com- Terkait dugaanya suap atas perizinan HGU PT Adimulia Agrolestari, tak hanya Bupati Kuansing non aktif Andi Putra. Namun, juga pada sejumlah pihak lainnya.

Hal ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana suap perpanjangan pengurusan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing oleh PT Adimulia Agrolestari. Didalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Kuansing non aktif Andi Putra, dan GM PT Adimulia Agrolestari Sudarso, yang  sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, sebanyak 19 saksi telah diperiksa pada Kamis (4/11/2021) dan bahkan Jumat (5/11/2021). KPK ini menelusuri para pihak lain yang ikut menerima aliranya dana suap selain Andi Putra. "Tim telah selesai memeriksa sejumlah saksi atas tersangka AP dan kawan-kawan pada Kamis dan Jumat, pekan lalu. Seluruh saksi hadir," ujar Ali Fikri.

Ali Fikri juga menjelaskan, pada Jumat (5/11/2021), saksi diperiksa itu adalah Khoiril (staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), Desi E (Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), Roby A (staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), Rizal A (staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau),

Kemudian, Abdul Gani (staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), Andri A alias Andre Kare (swasta), Sri Ambar Kusumawati (Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan), Sutilwan (mantan Kepala Kantor Pertanahan Kampar), dan Ahmad Yuzar (Asisten I Setdakab Kampar). "Saksi diperiksa di Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Kota Pekanbaru," kata Ali Fikri.

Sebelumnya, pada Kamis (4/11/2021) bertempat di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, tim penyidik juga telah selesai memeriksa sejumlah saksi yakni Rian Fitra (Camat Logas Tanah Darat), Abdul Rahmat (Kades Sumber Jaya), Nur Rahmad (Kades Suka Damai), Mujiono (Kades Sumber Jaya), Sunyeto (Kades Bumi Mulya), Joni Masriadi (Kasi pada Kantor Camat Singingi Hilir).

Selanjutnya, Putri Merdekawati (Surveyor Pemetaan Pertama pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), Novita Ayu K. (Petugas Ukur pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau), Yani Feranika (Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau) dan Siddiq Aulia (Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau).

"Tim penyidik melakukan pendalaman, antara lain terkait dengan pengurusan HGU sawit oleh PT Adimulia Agrolestari tersebut yang dilakukan oleh tersangka SDR dalam pengurusan tersebut. Yakni terdapat aliran sejumlah dana berbagai pihak termasuk kepada tersangka AP.

Selain itu, ujarnya, dalam pemeriksaan ini, tim penyidik terima pengembalian dan penyetorannya sejumlah uang dari beberapa pihak. Selanjutnya pihak KPK berharap agar ada pihak lain yang akan dipanggil oleh pihak tim penyidik juga kooperatif untuk menerangkan secara jujur dan membantu proses penyidikan perkara ini.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Andi Putra. Menurutnya, untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari perusahaan yang sedang mengajukan perpanjangan HGU dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024, salah satu persyaratan untuk memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik perusahaan yang dipersyarat terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.

Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.

Atas perbuatannya tersebut, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Nisa)





Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved