Suap Izin HGU PT AA padaBupati Kuansing Non Aktif Andi Putra, KPK Periksa Camat dan Kades
| Hukum
Kamis, 04/11/2021 - 16:09:45 WIB
|
Kasus suap Bupati Kuansing Non Aktif Andi Putra |
TERKAIT:
KUANSING, Riau eksis.com- Ternyata, hingga kini pemeriksaan saksi terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit Bupati Kuansing non aktif Andi Putra dengan pihak PT Adimulia Agrolestari masih berlanjut. Kamis (04/11/2021), giliran sejumalh Kepala Desa (Kades) di wilayah Kuantan Singingi (Kuansing) yang diperiksa KPK.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri pada keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (4/11/21) menyebut, pihak KPK hingga Rabu (03/11/21) sudah memeriksa 30 saksi terkait kasus ini, baik kalangan pejabat di tingkat Provinsi Riau maupun pejabat di Kabupaten Kuansing serta dari pihak perusahaan PT AA. Untuk itu, KPK masih menghadirkan 10 saksi lagi di Mapolda Riau, Jalan Patimura, Pekanbaru, dengan saksi yang kebanyakan dari Kepala Desa (Kades) di wilayah Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing.
Para saksi diperiksa KPK pada Kamis (4/11/21) itu ialah Nur Rahmad, Kades Suka Damai, Mujiono Kades Sumber Jaya, Sunyeto Kades Bumi Mulya dan Abdul Rahmat yang tidak disebutkan nama desanya. Selain beberapa Kades, KPK juga memeriksa Camat Logas Tanah Darat (LTD) Kuansing, Rian Fitra dan Joni Masriadi, selaku Kasi pada Kantor Camat Singingi Hilir.
Tidak hanya itu, Ali Fikri juga menyebut nama-nama dari pihak Pertanahan yang turut diperiksa sebagai saksi, seperti Putri Merdekawati yang merupakan Surveyor Pemetaan Pertama pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Novita Ayu K Petugas Ukur pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau, Yani Feranika Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau dan Siddiq Aulia yang juga selaku Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau.
Diketahui sebelumnya, pada tanggal 18 Oktober 2021 lalu, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau setelah mengendus adanya praktik suap izin HGU sawit PT AA kepada pihak Pemkab Kuansing. Dalam operasi tersebut, KPK akhirnya menetapkan Bupati Kuansing non aktif Andi Putra dan GM PT AA sebagai tersangka. (Lis)