Senin, 31/08/20
 
KLHK Sita 18 Meter Kubik Kayu Ilegal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil

Derry | Hukum
Selasa, 26/10/2021 - 19:23:04 WIB
Foto:Kayu tangkapan Tim Pencegahan dan Pengamanan hutan Ditjen Gakkum KLHK, korwil 031 wirabima
TERKAIT:
   
 
BENGKALIS,Riaueksis.com-Tim Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera dan Komando Resor Militer 031/Wirabima menyita 18 meter kubik kayu yang diduga berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono mengungkapkan, "Selain mengamankan kayud ilegal, petugas juga menahan tiga sopir truk. Mereka yakni HD, S dan HS, serta dua kernet JH dan OS yang saat ini telah dibawa di Kantor Seksi II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Pekanbaru."

"Mereka ditangkap karena mengangkut kayu ilegal dengan tidak dilengkapi surat sah," lanjut Sustyo, Selasa (26/10).

Penangkapan ketiganya berasal dari laporan masyarakat tentang penebangan kayu ilegal di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Korem 031/Wirabima turun langsung dan mengamankan satu truk pembawa kayu ilegal tanpa kelengkapan surat resmi, hari Minggu lalu.

Senin lalu (25/10), tim juga menahan dua truk pengangkut kayu ilegal. Kayu-kayu ilegal itu juga diduga berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.

"Kegiatan ilegal dikawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil akan terus diidentifikasi. Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera komit untuk memberantas kegiatan ilegal di kawasan konservasi dan akan menjerat penebang, pembawa dan pemodal atau aktor intelektualnya," jelas Sustyo Iriyono.

Balai Penegakkan Hukum KLHK Wilayah Sumatera akan melanjutkan pemeriksaan terhadap supir dan kernet untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, khususnya jaringan peredaran kayu ilegal.

Bagi pelaku peredaran kayu ilegal akan dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Jo. Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jika terbukti, para pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Sustyo juga sering menghimbau masyarakat untuk tidak menebang pohon sembarangan untuk diambil kayunya, karena hal itu melanggar hukum dan merusak lingkungan di dalamnya.(Nisa)




Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved