Senin, 31/08/20
 
Pengeroyokan Pekerja Sortasi Sawit, Dua Warga Kampa Masuk Hotel Prodeo

Derry | Hukum
Minggu, 17/10/2021 - 19:11:52 WIB
Foto ilustrasi internet
TERKAIT:
   
 
KAMPAR,Riaueksis.com-Dua warga Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar harus menginap di hotel prodeo Unit Reskrim Polsek Tambang. Mereka ditangkap karena mengeroyok seorang pekerja sortasi kebun sawit PT Tasma Puja Desa Kampar Kecamatan Kampa.

Kedua pria tersebut adalah KA alias MI (38), dan KM alias IR (41). Mereka ditangkap Jumat (15/10), setelah penyidik Polsek Tambang memanggil dan memeriksa keduanya.

Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes MH mengatakan, "Kedua tersangka ditangkap atas laporan dari korban Fahmi, karyawan di PT Tasma Puja. Korban mengalami pengeroyokan dan penganiayaan oleh kedua pelaku, pada Kamis (30/09). Saat itu ia bekerja di bagian sortasi PKS PT. Tasma Puja."

Pengeroyokan terhadap korban terjadi (30/09). Kamis sore sekitar jam 16.30 WIB, korban sedang bekerja di bagian sortase. Kedua pelaku membawa sawit untuk dijual ke PT Tasma Puja, tempat korban bekerja.

Pada saat sortasi buah sawit yang dibawa pelaku, korban memisahkan 2 tandan buah sawit yang tidak layak. Korban mengembalikan buah tersebut pada pelaku. Kedua pelaku menolak dan langsung memukul kepala korban.

Petugas security perusahaan yang melihat kejadian itu langsung melerai dan menghentikan pengeroyokan tersebut.

"Tapi IR tetap menyerang korban, dengan menggunakan sarung helm yang di dalamnya berisi benda tumpul dan diayunkan ke kepala korban, sehingga luka dan berdarah." ujar Kapolsek Tambang saat diminta penjelasannya.

Korban dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapatkan pengobatan. Ia juga tidak menerima atas perlakuan MI dan IR, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang.

Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes MH menindak lanjuti peristiwa tersebut. Ia memerintahkan Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Tim penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kedua terlapor, Jumat (15/10). Mereka mengakui perbuatannya dan kemudian mereka ditetapkan sebagai tersangka, dan di tahan langsung di Polsek Tambang.

"Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 170 dan atau pasal 351 KUH Pidana." tutup IPTU Mardani Tohenes MH.(Lis)




Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved